www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pihak Kejari Rohul Diduga Pilih Kasih Dengan Wartawan
Kamis, 12-01-2023 - 22:08:39 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu – Beberapa wartawan yang bertugas di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau mengaku kecewa karena tidak diundang dalam Coffee Morning dan Silaturrahmi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang akan dilaksanakan di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kantor Kejari Rokan Hulu, Komplek Bina Praja Pemkab Rohul Kamis (12/1/2023) Pagi

Acara Coffee Morning dan Silaturrahmi tersebut yang di undang hanya beberapa Organisasi Pers dan Para wartawan senior saja dalam isi undangan Pihak Kajari mengundang
Coffee Morning bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu guna menjalin Kerjasama dalam mendukung Program Kejari Rohul melalui jejaring Informasi berita baik secara online,cetak maupun media elektronik

Mereka menilai Pihak Kejari Rohul pilih-pilih atau ada anak kandung anak tiri dalam mengundang wartawan, sehingga muncul gejolak bahwa "media kecil’ hanya dipandang sebelah mata" Ujar Salah Seorang Wartawan media online di Kantor DPC GWI Rohul Kamis Pagi

Sikapi keluhan dari sejumlah Insan Pers yang aktif bertugas di Kabupaten Rokan Hulu, Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Cabang Rohul Rian Alfian Mengatakan "Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya dan tidak memandang jenis media, untuk menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi , sementara di dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik." Ujar Alfian yang di amini beberapa Insan Pers yang mengaku tidak di undang.

Alfian menambahkan "Wartawan dituntut oleh redaksi dalam pencarian berita yang akurat dan berimbang baik dari kedinasan, kesatuan, instansi atau umum yang bisa dijadikan suatu pemberitaan yang nantinya akan dikonsumsi banyak pembaca atau masyarakat baik elektronik maupun cetak akan tetapi sungguh sangat berbeda dengan segala bentuk pemberitaan yang ada di Kejari Rohul diduga tebang pilih dalam melakukan ekspos.


Ada wartawan yang di istimewakan dan ada yang di marjinalkan contohnya Kasi Intel Kejari Rohul mengirim rilis setiap capaian kerja hanya kepada Wartawan tertentu saja hal tersebut kerap terjadi bahkan selama ini ketika ada kegiatan yang diberi informasi, hanya pihak media tertentu saja yang no WhatsAppnya ada pada Kasi Intel saja sementara yang tidak ikut dalam organisasi tidak pernah diberi info ini kan tidak Fair namanya " Kata Alfian

Sementara itu, beberapa wartawan yang merasa tidak diundang terkait acara kegiatan tersebut mengatakan intinya secara pemberitaan semuanya sama.“Yang sedikit kurang adalah humasnya, seharusnya dirangkul semua. Kalau bisa ya dibenahi lagi biar lebih baik ke depannya,” ucap Reja wartawan senior sembari mengatakan bagaimana kegiatan akan terekspose menyeluruh dan diketahui khalayak umum jika medianya saja dibatasi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, S.H, M.H. saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya tebang pilih dalam mengundang insan Pers pada kegiatan Coffee Morning, Dia menjawab "Ya kalo kamu mau datang ya datang aja."Tulisnya singkat Via Aplikasi WahtsApp nya.
*(TIM)*



 
Berita Lainnya :
  • Pihak Kejari Rohul Diduga Pilih Kasih Dengan Wartawan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved