www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Perkara Tindak Pidana Umum, 37 Tahanan Dipindahkan
Jumat, 25-03-2022 - 19:32:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu, ( tribunsatu.com ) – Berjumlah 37 tahanan perkara tindak pidana umum, di pindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Rengat Jumat, ( 25/3-2022).

Pemindahan itu, merupakan tahanan yang di pindahkan dari Polres Indragiri Hulu ( Inhu ), Polsek Kelayang, Pasir Penyu dan Rengat Barat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Inhu melalui Kepala Kepala Seksi Intelijen , Arico Novi Saputra, S.H pada awak media.

Dan jumlah 37 tahanana tersebut, 22 beraaal dari Polres Inhu, 2 ( dua ) orang dari Polsek Kelayang, 5 ( lima ) dari Polsek Pasir Penyu, dan 8 ( delapan ) tahanan dari Polsek Rengat Barat.

Sebelum berlangsung pemindahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksanaan rapid test antingen terhadap seluruh tahanan guna mengantisipasi dan menekan laju penyebaran Covid-19.

Dijelaskan lagi, sebelum pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu juga melaksanan Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum yaitu Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin (Alm) Kardi dengan Jaksa Penuntut Umum Andi Sinaga, S.H. dan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dengan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H.

Setelah dilakukan Tahap II terhadap Perkara Tindak Pidana Umum sebagaimana dimaksud, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Albert, S.E., S.H., Ak, berupaya untuk melakukan mediasi antara tersangka dengan korban.

Apabila tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak jelas Arico, maka JPU akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, dan terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Setelah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dan syarat-syarat terpenuhi akan dilakukan ekspose oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk mendapatkan persetujuan.

“Sebagaimana amanah Jaksa Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terus berupaya secara maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dalam penegakan hukum ditengah masyarakat.”tutupnya.( Frasetia ).



 
Berita Lainnya :
  • Perkara Tindak Pidana Umum, 37 Tahanan Dipindahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved