www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Kejari Inhu Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice
Selasa, 16-11-2021 - 16:15:05 WIB
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu, ( tribunsatu.com ) – Melalui pendekatan Restorative Justice, kasus perkasa lalu lintas yang terjadi di lintas Rengat – Tembilahan Jalan SMK Desa Kuala Cenaku itu, di hentikan, sebagaimana di atur dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020.

Ada kasus perkara lalu lintas di hentikan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.”Ujar
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rengat, Furkonsyah Lubis di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Albert dan Jaksa Penuntut Umum Andi S Sinaga dalam ekspose pada sejumlah media Selasa, 16/11-2021).

Maka perkara tindak pidana itu di selesaikan di luar pengadilan, sehingga di lakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan atas kasus lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan Arjudan Bin Sinong ( tersangka.red ) selaku warga Desa Kuala Cenaku, Riau tersebut melalui Restorative Justice.

Masih jelasnya’ dasar kasusnya tidak dilanjutkan karena terpenuhinya syarat sesuai ketentuan, memang ada permintaan korban sendiri bahwa mereka sepakat berdamai, sehingga memenuhi unsur untuk di hentikan.”tandasnya.

Sehingga perkara tindak pidana dapat ditutup atau dihentikan penuntutannya oleh pihak kejaksaan jika memang syarat dan ketentuan yang ada sudah terpenuhi dan semata-mata demi terciptanya keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat, jadi tidak semuanya harus di proses di Pengadilan.

Sebab kasus lalu lintas dan angkutan jalan terhadap warga Desa Kuala Cenaku itu, awalnya ditangani Polres Indragiri Hulu dimana SPDP terbit di kejaksaan Negeri Inhu pada 09 Agustus 2021 lalu.

Jadi sebut Kejari, setelah surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dan menyerahkan kepada tersangka sehingga kasus tersebut telah dihentikan dengan pertimbangan antara tersangka dan korban langsung saling bersalaman dan berpelukan yang juga disaksikan keluarga dari pihak korban/tersangka dan tokoh masyarakatnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau tidak lebih dari 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Begitu juga korban dan pelaku sudah sepakat tak lagi melanjutkan kasus tersebut.”tutupnya di tengah penyerahan SKP2, juga Kejari Indragiri Hulu dan Kasi Pidum menyerahkan dua unit Helm kepada tersangka dan korban.

Rita Sitorus keluarga korban mengucapkan terimakasih pada Kejaksaan, dimana melalui pendekatan Restoratif Justice ini, kasus perkara dapat dihentikan.”(frasetia ).



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Inhu Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved