www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
DI MINTA INSTANSI TERKAIT TURUN KE LAPANGAN , PT CAS GUNDULI SUNGAI TANAM SAWIT
Senin, 17-06-2019 - 19:38:49 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Tribunsatu.com Sudah lama Perkebunan PT Cakra alam sejati (Cas) Diduga Habiskan Dasar aliran sungai Tiga Desa . PT Cakra alam sejati yang beraktifitas di areal Tiga Desa Terbangiang desa Lipaibulan dan Desa Tambun yang berlokasi Dua Kecamatan .ini pertama Kecamatan Bandar petalangan ke dua Kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau .

17 Juni 2019 "Camat Bandar petalangan Faisal,S.Stp Sesalkan selama ini Perkebunan Beroperasi di Lingkungan Masyarakat tidak taati Aturan yang sudah di tetapkan Oleh UU sebelum beraktifitas pegolahan Lahan ada Poin - poin yang harus di patuhi sesuai peraturan Perkebunan juga peraturan Pemeritahan ,Namun perkebunan PT Cakra alam sejati (Cas) yang dulu di juluk dengan sebutan Perkebunan TB atau Kebun Ahox yang dahulunya Masih utuh hutan dan sungai alam hingga kini jadi Kanal dan tandus.

kita tidak Menyalahi Perkebunan mau dia tanam atau tidak itu Hak mereka Tapi Kalo Sudah menghabiskan Aliran Sungai itu tidak baik kerena sudah Puluhan Masyarakat yang Melapor ke Kita bahkan sudah sakit Kuping kita mendengar kata - kata dari aduan Tokoh Masyarakat maupun Masyarakat Tetangga Kerena Mereka Memancing Ke lokasi perkebunan ,Ketika Mereka ke kantor Kita selalu bilang Sungai yang berlokasih di Desa terbangiang ditanami pokok sawit dan nampaknya sungai alam sudah berubah menjadi Kanal tuturnya.

Dengan adanya Laporan - laporan kita akan tinjau ke lapangan kerena kita juga ikut Melestarikan hutan dan Das Kerena saat ini sudah banyak hilangnya berbagai ragam satua langkah kerena tempat tinggal mereka sudah tidak ada lagi yang namanya Rimba belantara juga dulu Sungai alam di penuhi dengan Sebutan Ikan Nurwana yang selalu di sebut dengan panggilan ikan kayangan kata Masyarakat ..

Juga kita Meminta kepada Instansi terkait untuk meninjau kelapangan dan memberi sanksi kepada Pihak Perkebunan yang sudah habiskan Dasar aliran sungai dan agar dapat menanami pinggir sungai kembali dengan Pohon kayu bukan dengan pohon kelapa sawit yang saat ini berjejer berbaris ,"Sebab sungai harus ada buffer zonenya selain itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No: 38 tahun 2011 tentang Sempadan Sungai yang menjelaskan sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya..

Berdasarkan PP itu di Daerah aliran sungai (DAS) tidak boleh ditanami pohon kelapa sawit, baik oleh masyarakat maupun itu perusahaan untuk itu aktivis minta Perkebunan PT Cakra alam sejati (CAS) agar diberi sanksi oleh Dinas terkait kerena sudah Cukup lama Probelem ini dan bukan Rahasia lagi sesuai dengan Laporan tokoh Masyarakat ke kita bukan satu dua orang lagi tuturnya.

juga ditambahkan lagi oleh tokoh Masyarakat selama ini tidak ada instansi terkait yang dapat Memberhentikan kegiatan Mereka hingga kini aliran sungai Hampir punah bahkan ludes tutur Tokoh masysarakat kepada media ,"Sepengetahuan kita orang yang tidak berpengalaman Kita minta ke pada instansi terkait agar dapat Croscek langsung ke lokasi kalo tidak percaya .ini bukan Rahasia umun semua Orang sudah tau kerena kita semua bekerja nelayan di Aliran sungai tersebut.

Di dalam peraturan itu disebutkan dilarang menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai."100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil jangan ditanami pokok kelapa sawit," jelasnya.(Tim)



 
Berita Lainnya :
  • DI MINTA INSTANSI TERKAIT TURUN KE LAPANGAN , PT CAS GUNDULI SUNGAI TANAM SAWIT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved