www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pemdakab Nias Barat Akan Digugat Tim Media Kupaskasus.com, Terkait Disebarkannya Surat Berisi Ancaman
Senin, 28-01-2019 - 20:16:55 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Tribunsatu.com Terkait tuduhan atau ancaman melalui selebaran surat yang diduga dilakukan dan disebar oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nias Barat (Nisbar) setempat, Faigizatulo Halawa, S.Pd, MM pekan lalu. 



Membuat Pimpinan Perusahaan Media Pers Kupas Kasus (www.kupaskasus.com) saat ini sedang menyiapkan materi gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Dengan adanya penyebaran tuduhan atau ancaman melalui selebaran surat tersebut, unsur Pimpinan Media Siber Kupaskasus.com menuding Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Kepala Dinas Kominfo Nias Barat, mengalihkan informasi terkait kebenaran dokumen jenis gambar dan video mesum oknum Kepala Dinas salah satu SKPD setempat yang kini bahan perbincangan diberbagai kalangan masyarakat baikpun warga net.


Dalam hal ini, Pimpinan Media Pers Kupaskasus.com akan menggugat Pemdakab Nias Barat ke Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PTUN), serta dan mempinadakan sang Kadis ke Polisi.


"Saat ini Tim Media Kupaskasus.com sedang menyusun gugatan untuk diajukan ke PTUN, dan setelah itu, nantinya kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan sang Kadis ke polisi," ungkap Toro Pimpinan Umum Media Kupaskasus.com dalam konfrensi Persnya kepada beberapa Media di Pekanbaru Riau, Minggu (27/01/2019).


Toro menjelaskan, bahwa Bupati Nias Barat melalui Kadis Kominfo Nias Barat, Faigizatulo Halawa pekan lalu, diduga secara sengaja menyebarkan selebaran surat di Group WhassApp dan Group Facebook maupun di salah satu media online lokal setempat, yang menyatakan pada butir 4 surat yang belum diterima Redaksi tersebut, jika saudara (kupaskasus.com) tidak dapat menunjukkan data yang akurat sebagimana pemberitaan diatas, maka Pemerintah Kabupaten Nias Barat menganggap hal ini adalah pelanggaran Undang-undang ITE dan kami tempuh jalur hukum.


Menurut Toro yang juga salah satu tokoh aktivis/elemen masyarakat itu menilai, ada beberapa hal yang janggal dan melanggar perundangan dalam selebaran surat Pemdakab Nias Barat tersebut. Di antaranya, surat berperihal, Klarifikasi Pemberitaan Media Online Kupas Kasus.com tentang “Di Duga Oknum Kadis di SKPD Nias Barat Mesum”. 


"Hingga kini, surat yang dinilai hanya mengalihkan isu perbuatan mesum oknum Kepala Dinas setempat, belum diterima Redaksi maupun perusahaan Pers Kupas Kasus. Namun isi kemasan surat hoax Pemda Kabupaten Nias Barat itu, telah terpublish di salah satu media online setempat, dan di akun faceebook (Fb)," ungkap Toro. 


Kemudian, lanjut Toro, kejanggalan lainnya adalah, Kadis Kominfo Nisbar tidak memahami kebenaran sumber informasi berita yang dianggapnya mencemarkan nama baik salah seorang oknum Kepala Dinas pada SKPD setempat. Sementara, asal-usul sumber pemberitaan media Pers Kupaskasus.com, cukup jelas. 


"Dalam pemberitaan, cukup jelas adanya pengakuan dan keterangan resmi sang oknum pelaku sex (Kadis-red) saat diwawancara Wartawan cukup jelas, yang mesti informasi berita tersebut dapat dijadikan pintu masuk oleh pejabat berwenang di daerah setempat untuk membidik para oknum pejabat yang diduga berperilaku tak sehat terhadap bawahan/staf," beber Toro.    


"Jadi tindakan Pemerintah Kabupaten Nias Barat (Nisbar) menyebarkan surat yang isinya melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan itu, sudah tidak benar lagi. Apalagi, surat yang dimaksud mereka itu sama sekali belum diterima Redaksi" geram Toro.


Toro menganggap, tindakan yang dilakukan Pemda setempat melalui selebaran surat ancaman itu, justru melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan Pers.


"Mestinya yang dilakukan mereka itu terhadap pemberitaan media Pers adalah, Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi, sebagiamana ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers," ungkap Toro lagi. 


Menurut Toro, surat Kadis Kominfo Nias Barat di WA Group maupun di facebook yang berisi nada ancaman tersebut, cukup merugikan dan fitnah terhadap media kupaskasus.com yang menghasilkan karya jurnalistik yang benar hingga dapat dipertanggungjawabkan. 


Sebab, informasi berita yang diunggah media kupaskasus.com pada Edisi: 22 Januari 2019 dengan judul “Diduga Oknum Kadis di SKPD Nias Barat, Mesum” berdasarkan informasi dan bukti data berupa video mesum dan jenis gambar mesra sang oknum Kadis terhadap bawahannya dalam kamar salah satu hotel, diperkuat lagi pengakuan sang oknum Kadis itu saat berhasil dikonfirmasi media.


Tak hanya menggugat Pemda Nias Barat ke PTUN, awak media juga akan melaporkan ancaman sang Kadis Kominfo itu ke polisi.


Sementara, soal perbuatan oknum pejabat yang didukung berbagai macam bentuk bukti gambar dan video mesum yang terjadi, pelaporannya akan diteruskan ke Gubernur Provinsi Sumut-Medan dan Mendagri.


Kadis Kominfo Nias Barat, Faigizatulo Halawa saat dihubungi Media Kupaskasus.com via telfon seluler guna konfirmasi berita, namun upaya konfirmasi tersebut tidak diangkat sang Kadis. 

Namun melalui via SMS kepada media menyebutkan, "Maaf disini sedang ada acara keluarga.” elaknya.

Narsum : kupaskasus.com
Press Release: Pimpinan Umum Media Kupaskasus.com, Toro




 
Berita Lainnya :
  • Pemdakab Nias Barat Akan Digugat Tim Media Kupaskasus.com, Terkait Disebarkannya Surat Berisi Ancaman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved