www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Satu PNS Diantara Pelaku Penyebar Hoax, PDI Perjuangan Riau Di Laporkan Ke Ditreskrimsus Polda Riau     
Minggu, 27-01-2019 - 18:38:52 WIB
TERKAIT:
   
 

Maikel Klinton Sinaga saat melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau Jumat (25/1/2019)



PEKANBARU, Tribunsatu.com Kerap diserang dengan berbagai macam berita bohong atau hoaks serta ujaran kebencian di media sosial membuat kader PDI Perjuangan di Provinsi Riau melakukan langkah hukum dengan melaporkan beberapa pemilik akun jejaring sosial ke aparat penegak hukum.

Diawali dengan laporan yang dilakukan oleh organisasi sayap PDI Perjuangan yakni Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD-Repdem) Provinsi Riau pada Jumat (25/1/2019) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Didampingi oleh beberapa pimpinan DPD Repdem Provinsi Riau, pelapor Klinton Maikel Sinaga melaporkan pemilik nomor telepon 08535586xxxx yang bernama Nurzen.



Nurzen, dikatakan oleh Maikel dengan sengaja menyebarkan foto Puan Maharani dengan bertuliskan: “Jika Negara Ingin Maju dan Berkembang Pendidikan Agama Harus di Hapus!! “pada Kamis 24 Januari 2019 lalu, pukul 14.48 WIB, di Grup Whatsapp “Riau Memilih”

Nurzen pemilik nomor Whatsapp 08535586xxxx ini merupakan warga Kota Pekanbaru Provinsi, ia bukan hanya menyebar foto dan tulisan tudingan ucapan penghapusan pendidikan agama, tapi juga menuliskan “Inilah Contoh Wanita Iblis yg dibanggakan mukidi”.

Ditegaskan Maikel, penyebaran berita bohong tersebut sudah dinilai meresahkan dan membuat penghinaan terhadap salah satu pimpinan PDI Perjuangan yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) dalam pemerintahan yang sah saat ini.

“Kami minta polisi segera memproses dan mengusut tuntas kasus ini, karena ini sudah jelas perbuatan melanggar hukum sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)” kata Maikel di Pekanbaru.

Kemudian di hari yang sama Jumat (25/1) pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kabupaten Kampar, Azwar Anas juga melaporkan beberapa pemilik akun Medsos Facebook ke kepolisian setempat.

Beberapa pemilik akun Facebook tersebut mengunggah dan menyebarkan foto, video bohong alias hoaks disertai dengan ujaran kebencian di linimasa jejaring sosial mereka.

Diterangkan Anas, akun-akun Facebook yang dilaporkan tersebut diantaranya ada nama Erwanyatim (PNS Dinas PU Kabupaten Kampar), Muhammad Nasir, Irman Rina, Firdaus Way, dan Ocu Mukhlis yang berprofesi guru.

Dan kata Anas lagi, akun-akun tersebut, kerap menyebarkan foto-foto konten-konten hoaks atau bohong disertai dengan tulisan yang bernada ujaran kebencian dalam bentuk cacian serta ajakan untuk memusuhi kelompok lain.

Padahal kata Anas, meskipun sudah dilakukan klarifikasi terkait konten yang disebarkan, namun mereka kata Anas terus membuat unggahan yang berisi hoaks dan provokatif.

Kemudian juga diterangkan Anas saat melaporkan akun-akun facebook tersebut, dirinya juga melampirkan beberapa bukti-bukti unggahan dilampirkan sebagai laporan polisi.

Selain ke polisi, dijeaskan Anas, dirinya juga melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kabupaten Kampar. “Laporan tersebut diterima oleh Martunus surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 001/LP/BWSL/Kab.Kampar/01/2019 atas tentang berita hoax dan ujaran kebencian (hate speech)” papar Anas.

Ditegaskan Anas, PDI Perjuangan Kabupaten Kampar menunggu proses hukum dan berharap agar para penegak hukum segera memproses bahkan melakukan pemanggilan terhadap para pelaku penyebar hoaks tersebut.

“Kami sudah siapkan laporan juga ke DPD dan DPP Perjuangan juga kami akan melaporkan ke Komite ASN soal penyebar hoaks yang berprofesi aparatur negara” tegas Anas.

“Mereka sudah jelas-jelas melanggar perundangan-undangan yang berlaku, seperti UU ITE Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarka informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)’ sanksi hukuman (Pidana Penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 Milyar“ terang Anas.

Anas menghimbau agar semua pihak untuk lebih cerdas dan tidak mudah terhasut dengan penyebaran hoaks alias berita bohong ini.

Karena menurutnya akan menjadi persoalan hukum jika tidak disaring bahkan dicerna secara cerdas.

“Ancaman paling bahaya terhadap bangsa ini adalah hoaks, berita bohong dan ujaran kebencian, sama sadisnya dengan bahaya laten lainnya” tutup Anas.

Editor Rikmal Hadi
Laporan Wilson PN
Narsum : Bukamata.co



 
Berita Lainnya :
  • Satu PNS Diantara Pelaku Penyebar Hoax, PDI Perjuangan Riau Di Laporkan Ke Ditreskrimsus Polda Riau     
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved