www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KIP Riau Putuskan SKK Migas Sumbagut Badan Publik
Rabu, 09-01-2019 - 18:34:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Sidang putusan sengketa informasi antara Pemohon Novrizon Burman dan Termohon SKK Migas Sumbagut, Rabu (9/1/2019).(Foto Ist)


Pekanbaru, Tribunsatu.com Komisi Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau dalam amar putusan terkait sengketa informasi yang diminta Pemohon Novrizon Burman mengabulkan bantuan yang diusulkan mendukung informasi di Satuan Bagian Utara (Sumbagut).

"Majelis Komisioner memutuskan, SKK Migas adalah badan publik," kata Ketua Majelis Komisioner Provinsi Riau Zufra Irwan yang memimpin sidang di Gedung Komisi Informasi Provinsi Riau, Rabu (9/1/2019). Zufra didampingi anggota Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal.

Majelis juga memutuskan, seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi terbuka. "Ketiga, minta SKK Migas Sumbagut untuk menindaklanjuti semua informasi yang diminta Pemohon ke SKK Migas Pusat," sebut Zufra.

Dengan amar putusan tersebut, Majelis Komisioner menyatakan perkara ini telah selesai. "Jika tidak ada persetujuan dari dua pihak, maka keputusan Majelis sudah berkekuatan hukum tetap. Dan, pemohon dapat memintakan ketetapan eksekusi sesuai amar putusan tersebut," katanya.

Usai sidang, Novrizon Burman mengatakan bahwa dengan dikabulkannya permohonan dalam perkara ini, maka inilah yang dilansir dari Rakyat Riau. Temukan seluruh informasi perusahaan minyak dan gas migas di daerahnya.  

"Kita berhak tahu pasti tentang produksi minyak yang disedot dari Bumi Lancang Kuning selama ini. Terkait, berapa dana CSR yang sudah disalurkan seluruh perusahaan migas di Riau dan distribusinya," katanya.

Untuk diketahui, sertakan informasi yang diajukan Novrizon Burman setelah dua suratnya diterbitkan yang dilayangkan ke SKK Migas Sumbagut tidak ditanggapi. 

Ada enam item informasi yang dikirim Novrizon Burman ke SKK Migas Sumbagut. Pertama daftar nama, alamat, dan profil perusahaan perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.

Kedua, informasi dana CSR seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yaitu 2016, 2017, dan 2018.

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yaitu 2016, 2017, dan 2018.

Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yaitu 2016, 2017, dan 2018.

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.

Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir 2016, 2017, dan 2018. (azf)


Narsum : Detakindonesia.com



 
Berita Lainnya :
  • KIP Riau Putuskan SKK Migas Sumbagut Badan Publik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved