www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Ketua Harian lP-KPK Riau, Minta Gubernur Syamsuar Peringatkan Pemkab Kuansing Segera Selesaikan APBD P
Sabtu, 01-10-2022 - 19:39:23 WIB
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Gagalnya pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD - P), Kabupaten Kuansing tahun 2022 memicu panasnya suhu politik di Pemkab dan DPRD Kabupaten Kuansing. Hal ini pun mendapat sorotan dari Ketua Harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Riau, Feri Sibarani, S.H. Sabtu, 01/10/2022.

, "Gagalnya pelaksanaan pembahasan APBD Perubahan di Pemkab Kuansing, yang berakibat terlambatnya pengesahan APBD, itu akan berdampak sistemik terhadap keseluruhan perjalanan roda pemerintahan dan terutama roda ekonomi masyarakat luas di kabupaten Kuansing. Seharusnya hal itu tidak terjadi, jika saja semangat eksekutif dan legislatif sama-sama untuk membangun daerah nya, jadi ini menurut saya jadi lebih dominan ke lapangan politik daripada membangun daerah, " Sebut Feri Sibarani, hari ini di Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 Kabupaten Kuantan Singingi, Riau gagal terlaksana. Hal itu berdasarkan tidak terlaksana nya pembahasan pengesahan APBD Perubahan tahun 2022 Jum’at (30/09) malam di ruang paripurna DPRD Kuantan Singingi, (Dikutip dari Pacunews.com, 30/09/2022.

Kabarnya, Ketua DPRD Kuantan Singingi Adam Sukarmis saat di dampingi Darmizar (PPP), Muslim (NasDem), Satria (PDI-P) mengatakan, hal itu tidak menjadi kendala untuk Kuansing kedepannya, baik pelaksanaan Porprov maupun terkait tentang Tambahan  Penghasilan Pegawai (TPP) maupun gaji untu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Ini semua tidak menjadi kendala,dan Porprov tetap akan terlaksana, TPP dan PPPK tetap akan berjalan, tidak usah khawatir dan akan di bayarkan dalam pergeseran nantinya,” Ucap Adam kepada awak media saat wawancara (Pacunews.com).

Adam juga diketahui mengaku gagalnya pembahasan tersebut karena atas perintah Sekda Pemkab Kuansing, Dedy Sambudi, dengan alasan karena waktu sangat singkat, sehingga dikatakan tidak cukup waktu untuk membahasnya.

” Tadi sebelum rapat di mulai di Banggar, Sekda menyampaikan bahwa waktu yang singkat tidak memungkinkan untuk dibahas,teknisnya dalam penginputan, ” Terang Adam. 

Bahkan Adam mengaku tidak dapat berbuat apa-apa atas perintah sekda tersebut, dengan alasan, karena sekda sebagai ketua TAPD, sehingga pihaknya selaku fungsi DPRD seakan-akan tidak punya kemampuan apa-apa.

” Kita mau berbuat apalagi, kalau secara teknis TAPD lah yang melaksanakan nya, ” Jelas Adam.

Atas hal ini, Feri Sibarani, yang merupakan ketua harian LP-KPK Riau itu pun angkat bicara dan mengatakan sangat aneh menyaksikan seorang pimpinan legislatif yang konon sebagai wakil rakyat kuansing, tapi hanya pasrah dihadapan seorang sekda, yang belum tentu mewakili kepala daerah, sebagai pimpinan tertinggi dalam lingkup pemerintahan yang resmi di Pemkab Kuansing.

, "Pernyataan Adam di Media itu, saya kira sangat miris dan menyayat hati puluhan ribu warga kabupaten kuansing, terutama warga yang menggantungkan kegiatan ekonomi dengan berdagang barang dan jasa. Apakah Adam dalam menyampaikan pemikirannya itu sadar bahwa dirinya adalah pejuang rakyat kuansing di DPRD itu? Mengapa dia tega mengatakan itu? Dan menuruti kehendak Sekda, Dedy Sambudi? Pikirkan lah nasib rakyat, ekonomi masyarakat harus menjadi nomor satu diatas segalanya, " Kata Feri menanggapi pertanyaan wartawan.

Atas pernyataan yang mengatakan terkait SK PPPK akan di bagikan pada tanggal 15 Oktober mendatang, dan termasuk terkait permasalahan pembayaran gaji yang akan di upayakan pihaknya pada pergeseran mendatang, adalah bentuk dari ke egoisan, dan ketidakcakapan tim TAPD serta ketidakadilan pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.

, "Bahasa Adam dan Sekda Dedy Sambudi itu menurut hemat saya hanya live servis, yang terkesan egois dan tidak adil dalam mengelola keuangan daerah. Apakah kebutuhan di Kabupaten Kuansing itu hanya sekedar memenuhi gaji pegawai, honor dan PPPK? Seharusnya Pemerintah yang dalam hal ini di wakili TAPD dan Adam selaku perwakilan DPRD harus memikirkan ribuan warganya yang mengharapkan kucuran dana dari realisasi belanja Pemerintah, apalagi saat ini Presiden Jokowi sudah Mengintrukiskan kepada seluruh daerah agar prioritaskan pembinaan UMKM dan hidupkan geliat ekonomi rakyat melalui APBD, "Lanjut Feri.

Menurut Feri Sibarani, yang kini sedang melanjutkan ilmu hukum di magister ilmu hukum Unilak itu, jika pernyataan itu yang menjadi alasan Sekda Kuansing, Dedy Sambudi dan Ketua DPRD Kuansing, Adam, dalam menunda atau mengagalkan APBD Perubahan Kuansing, maka sama saja menentang program dan visi dari presiden RI Jokowi, tentang memprioritaskan belanja barang dan jasa dalam APBD untuk pelaku UMKM, karena menurut Feri, jika APBD perubahan itu gagal, atau terlambat, maka dampaknya sangat meluas.

Selain itu, Feri Sibarani juga menilai Sekda kuansing, Dedy Sambudi dan Ketua DPRD Kuansing, Adam, tidak perduli apapun yang terjadi akibat terlambatnya pengesahan APBD Perubahan, padahal ada konsekuensi hukum yang mengancam, sebagaimana disebutkan dalam UU 23/2014 Pasal 321 ayat 2 jelas mengatur, DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama enam bulan.

, "Pertama jika terlambat saja di ajukan ke pusat, sudah pasti ada pemotongan dana DAU 25% pertahun, itu besar sekali. Kedua, jika hanya berharap dari pergeseran anggaran, itu sangat terbatas, tidak akan dapat mengakomodir kebutuhan rakyat dan mendorong ekonomi masyarakat, melalui belanja barang dan jasa. Selain itu ada program Provinsi, Pekan Olahraga Provinsi (Porprov 2022) yang sangat strategis terancam gagal di Kuansing, padahal itu sangat surprise bagi stimulus perekonomian rakyat kuansing, apakah ini masuk dalam pertimbangan Dedy Sambudi dan Adam?, "tanya Feri heran.

Kemudian, Feri Sibarani juga merasa heran dan sedikit aneh, jika saja Sekda Pemkab Kuansing, Dedy Sambudi hanya beralasan soal waktu, padahal menurutnya, terkait pembahasan dalam paripurna itu sesungguhnya hanya tinggal pengesahan saja, tidak perlu banyak waktu, karena sebelumnya sudah melalui pembahasan alot pada tahapan sebelumnya, termasuk di komisi-komisi, sehingga di nilai alasan tersebut seperti di ciptakan, dengan tujuan tertentu.

, "Bagi saya itu agak aneh saja, tidak masuk akal saya, kan pembahasan bukan memulai lagi, ini sudah berproses sejak dari komisi, artinya postur dan jumlah nomenklatur di APBD Perubahan itu sudah jelas, dan pasti, dan kemudian di paripurnakan, ini menurut pendapat saya lebih dominan terseret ke wilayah politik, tapi rakyat yang jadi korban, apakah Sekda Kuansing dan Ketua DPRD tega melihat rakyatnya dalam kesulitan ekonomi?

Dalam mengakhiri keterangan Pers nya, Feri Sibarani juga berpesan, agar Plt Bupati Kuansing, Drs Suhardiman Amby, dapat segera melakukan koordinasi lintas organisasi dan elemen masyarakat Kuansing, yang merupakan pihak yang terdampak langsung terhadap tertundanya pengesahan APBD Perubahan Kuansing 2022. Dan bahkan menurutnya, Pemprov Riau sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah dapat mendorong dan mengingatkan Pemkab Kuansing, agar dapat secepatnya menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan Pemkab Kuansing.

, "Ini pertaruhan kinerja Kepala Daerah. Jika ini gagal total, berarti Plt Bupati Kuansing akan di nilai gagal mengendalikan jajarannya di pemrintahan, padahal yang kita kenal selama ini, Suhardiman Amby itu sangat perduli rakyat, bahkan sangat dekat dengan rakyat kuansing, tetapi kenapa kondisi ini terjadi? Ada apa ini? Ini harus diketahui warga masyarakat Kuansing, siapa yang sebenarnya penyebab kegagalan itu, karena secara teknis, Ketua TAPD itu adalah Sekda, artinya cepat atau lambatnya pembahasan APBD itu sangat tergantung kepada kinerja sekda selaku TAPD, "Pungkasnya. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Ketua Harian lP-KPK Riau, Minta Gubernur Syamsuar Peringatkan Pemkab Kuansing Segera Selesaikan APBD P
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved