www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Operator SPBU dan Sopir Ditangkap Polisi, Asyik Isi Bio Solar ke Tangki Mobil L-300 Modivikasi
Rabu, 17-01-2024 - 20:35:28 WIB
TERKAIT:
   
 

Ditreskrimsus Polda Riau ungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang melibatkan dua tersangka. Operasi itu, dipimpin oleh Kombes Pol Nasriadi berhasil menangkap SG (25) dan DS (42) di SPBU 14-283-624 Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.



Pekanbaru, Ditreskrimsus Polda Riau ungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang melibatkan dua tersangka. Operasi itu, dipimpin oleh Kombes Pol Nasriadi berhasil menangkap SG (25) dan DS (42) di SPBU 14-283-624 Nilam Sari, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kedua tersangka ini, terlibat dalam pembelian dan penimbunan BBM subsidi jenis bio solar menggunakan kendaraan roda 4 yang telah dimodifikasi dengan tangki besi. Petugas berhasil mengamankan kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi BM 9866 XY, yang telah dilengkapi dengan tangki besi modifikasi berkapasitas 1.000 liter, dimana sekitar 500 liter diisi dengan Bio Solar.

Menurut Kombes Nasriadi, aksi penangkapan dilakukan pada Jumat (12/01/2024) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, ketika kedua pelaku sedang mengisi BBM bio solar di SPBU Nilam Sari. "Kedua pelaku berhasil kita amankan saat sedang asyik mengisi BBM Bio Solar di SPBU Nilam Sari," ucapnya.

Dalam aksinya, SG berperan sebagai sopir yang melakukan pembelian BBM jenis bio solar. Sementara DS berperan sebagai operator di SPBU yang menjual BBM jenis solar kepada SG.

Pengungkapan kasus ini dimulai setelah tim opsnal Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau, mendapat informasi tentang upaya penimbunan BBM solar dengan modus tanki yang telah dimodifikasi di lokasi tersebut.

"Anggota kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang bertransaksi mengisi BBM ke dalam tanki mobil yang sudah dimodifikasi tersebut," ungkap Dirkrimsus.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut. Kombes Nasriadi, menegaskan bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Oketimes.com)




 
Berita Lainnya :
  • Operator SPBU dan Sopir Ditangkap Polisi, Asyik Isi Bio Solar ke Tangki Mobil L-300 Modivikasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved