www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Masih Ingat.! Oknum Guru di Rohul Bobok Dengan Istri Orang, Begini Nasibnya Sekarang
Kamis, 25-05-2023 - 20:36:05 WIB
TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu--Proses peradilan atas kasus perselingkuhan terdakwa ASN Guru masih terus berlanjut. Setidaknya, sudah tiga kali persidangan dilakukan, terakhir sampai pada proses sidang pemeriksaan terdakwa, media yang sejak awal terus memantau perkembangan kasus ini karena di duga ada potensi permainan di tengah jalan, berharap pada sidang tuntutan yang sedianya dilaksanakan minggu depan, JPU dapat memberikan tuntutan yang sesuai atas perilaku terdakwa.

Dari pantauan beberapa jurnalis pada proses sidang yang dilaksanakan Hari Selasa (23/5), dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, sidang berlangsung lebih kurang selama dua jam dengan melakukan teleconference dengan JPU.

Diakatakan suami korban sidang kali ini terfokus pada pemeriksaan terdakwa. Pertanyaan dari majelis hakim pun terpusat pada alasan dan proses kejadian perselingkuhan terjadi, yang mungkin akan dijadikan bahan tuntutan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang akan datang.

"Dari beberapa pertanyaan majelis hakim, terdakwa masih saja menyangkal dari dasar pelaporan bahkan keterangan terdakwa tadi bertolak belakang dengan yang dikatakan istri pelapor " Ujar suaminya dengan nada kesal.

"Didepan majelis hakim terdakwa justru mengatakan, istri saya lah yang berusaha merayu terdakwa,
Pertanyaan mejelis hakim tadi sampai pada interaksi dan komunikasi terdakwa dan korban pasca melakukan hubungan intim

"Yang terjadi tadi saling sanggah karena istri saya juga menolak seluruh keterangan terdakwa saat dikonfrontir oleh majelis hakim, kata dia.

PN Pasir Pengaraian melalui Humas, Hendri Putra Nainggolan saat dikonfirmasi media menyebutkan agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan Selasa (30/5), dengan materi pembacaan tuntutan oleh JPU.

Di sinilah kredibilitas JPU dan majelis hakim dipertaruhkan dalam memberikan tuntutan dan vonis putusan kepada terdakwa nantinya. Kalau kita melihat komparasi pada kejadian kasus serupa, daya tekan atau daya kuasa tentunya didominasi oleh pihak laki-laki.

Tapi ini pun perlu pembuktian lagi dan peran hati nurani sangat diperlukan, terutama penilaian secara moral terhadap apa yang dilakukan terdakwa, apalagi status nya sebagai seorang pendidik.

Masih ada waktu satu Minggu bagi JPU untuk menilai, menimbang, dan memberikan tuntutan pada terdakwa. Akankah JPU berani memberikan tuntutan yang sesuai kepada terdakwa, apalagi kasus ini mendapat tendensi khusus dan perhatian publik sampai pejabat tinggi, kita tunggu saja.
*(TIM)*



 
Berita Lainnya :
  • Masih Ingat.! Oknum Guru di Rohul Bobok Dengan Istri Orang, Begini Nasibnya Sekarang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved