www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Sudah 13 Bulan Sidang Tentang Limbah PT CPI, Belum Ada Hasil
Rabu, 14-09-2022 - 16:43:22 WIB
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru- Memasuki 13 bulan sidang penggugat limbah oleh Tim LPPHI ke PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK provinsi Riau namun belum ada hasil putusan dari Majelis Hakim sehingga membuat warga di beberapa wilayah Blok Rokan salah satunya di wilayah Minas, kecamatan Minas kabupaten Siak, Riau angkat suara. Rabu, (14/09/32).

Samian Siagian dan Beres Marusaha Silaen dua warga Minas yang lahan kebu sawit mereka terkena kontaminasi limbah B3 PT Chevron Pasific Indonesia dan Meminta hakim dan tim LPPHI untuk turun ke lokasi (lahan kebun sawit,red) di Minas.

"Kami meminta bapak Hakim yang terhormat, Tim LPPHI untuk turun dan melihat langsung lokasi kebun sawit kami yang terkontaminasi limbah Chevron (CPI). Hingga detik ini sampai adanya peralihan ke SKK Migas belum ada pemulihan oleh PT CPI dilahan kami itu. Jadi saya salah satu warga yang lahannya kena limbah PT CPI itu meminta dan memohon untuk adanya sidang lapangan di Minas. Jangan sidang ke sidang aja pak, lihat langsung,saksikan langsung dan nilai langsung lahan kami yang kena limbah PT CPI ini. Kami butuh masyarakat yang hanya berpangku ke Hukum Indonesia bukan hukum buta pak. Kami butuh makan dari hasil buah sawit kami seperti dulu," jelas Samian kepada kru media ini via telfon.

Hal senada juga disampaikan Beres Marusaha Silaen yang juga berharap turunnya Tim LPPHI dan Hakim PN Pekanbaru.

"Saya sudah pernah dihadirkan untuk menjadi Saksi di persidangan sebelumnya, namun hingga hari ini saya belum ada dengar pak Hakim mau turun untuk sidang lapangan. Kebun sawit saya sudah hampir mati karena limbah B3 si PT CPI belum juga bersih. Kami makan dari hasil kebun sawit bukan seperti mereka makan gaji pak. Pak Hakim dan pak Tim LPPHI tolonglah turun melihat langsung lahan sawit kami yang rusak akibat limbah B3 PT CPI, kasihan kami pak, karena kami berharap besar ke buah sawit kami. Jadi saya bermohon untuk pak Hakim secepatnya adakan sidang lapangan ke Minas," beber Beres via telfon.

Sebelumnya pada Selasa 13 September 2022, sidang lanjutan terkait limbah B3 oleh Tim LPPHI selaku Penggugat kepada PT CPI, SKK Migas,KLHK dan DLHK provinsi Riau selaku Tergugat dimana KLHK RI selaku Tergugat III menghadirkan Satu Saksi dan Hakim bertanya kepada DLHK Riau selaku Tergugat IV apakah ada Saksi yang akan dihadirkan namun DLHK Riau sebut tidak ada Saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima tiga kuasa hukum dalam persidangan tersebut. Ketiganya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., dab Muhammad Amin S.H., ketiganya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (Rls)





 
Berita Lainnya :
  • Sudah 13 Bulan Sidang Tentang Limbah PT CPI, Belum Ada Hasil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved