www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PENERIMAAN UANG OLEH PEMERINTAH DESA MAROK TUA TERKAIT PENERBITAN SPORRADIK TERMASUK PUNGLI ATAU GRATIFIKASI?
Rabu, 31-08-2022 - 21:39:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga , Tribunsatu.com - Pemberitaan kami kali ini dalam hal upaya menguak kembali kejadian atas laporan warga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat atas dugaan pungli yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat kepihak Polres Lingga beberapa bulan yang lalu.

Menurut sumber yang menghubungi kami dari Tim Investigasi Media Peduli Lingga,mereka menjelaskan bahwa kasus dugaan pungli yang dilaporkan warga itu sudah dihentikan,menurut sumber dihentikan proses pemeriksaannya dengan alasan bahwa uang yang diterima Kades yang sudah dibagi-bagikan kepada beberapa Perangkat Desa Marok Tua itu sebagai uang pemberian sukarela dari warga,karena warga yang diterbitkan sporradiknya oleh Pemerintah Desa Marok Tua itu merasa berterima kasih jadi uang itu sebagai uang ucapan terima kasih dari warga untuk Pemerintah Desa Marok Tua,demikian informasi dari sumber yang menjelaskan kepada kami,rabu (31/8/22)

Dari peristiwa itu,kami dari Tim Investigasi Media Peduli Lingga berusaha untuk menjelaskan kedudukan status hukum atas apa yang dipaparkan diatas ini.

Jika itu bukan PUNGLI apakah bisa dikategorikan dalam bentuk praktek GRATIFIKASI?

Mari kita simak apa itu Gratifikasi?
Ternyata Gratifikasi sesuai konstitusi negeri ini dia nya termasuk tindak pidana.

Landasan hukumnya adalah UU nomor 31/1999 dan UU nomor 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Dengan pertimbangan bahwa Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional. Dengan demikian pegawai negeri atau Penyelenggara Negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ketentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, tetapi ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.


Pasal-Pasal Mengenai Gratifikasi secara jelas dan gamblang dapat ditemukan dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lalu perlu kita ketahui bahwa kasus yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah RI adalah :
1. Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.

2. Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.

3. Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
4. Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah.

5. Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
6. Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
7. Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak

8. Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
9. Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
10. Pengurusan izin yang "dipercepat" dengan uang tambahan.

11. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma.
12. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya,hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat
13. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan.

14. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.
15. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan.
16. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
17. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

Atas apa yang telah kami tuangkan pada penjelasan diatas ini,peristiwa yang dialami oleh Pemerintah Desa Marok Tua dapat digolongkan pada poin (17) yaitu Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu.

Perlu juga masyarakat mengetahuinya bahwa kepada masyarakat yang melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan PP No 71/ 2000.

(Tim Investigasi / Edi Kabiro Lingga)



 
Berita Lainnya :
  • PENERIMAAN UANG OLEH PEMERINTAH DESA MAROK TUA TERKAIT PENERBITAN SPORRADIK TERMASUK PUNGLI ATAU GRATIFIKASI?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved