www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Masih Soal DPN, Jampidsus Lagi Sita Aset SD di Jakarta
Selasa, 30-08-2022 - 17:42:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu, ( tribunsatu com ) – Terkait aset milik SD, terus di buru dan disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindal Pidana Khusus ( Jampidsus ) di beberapa wilayah provinsi.

Selain group perusahaan Duta Palma Nusantara ( DPN ) yang beraktifitas di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Jambi, Sumut dan Kalbar, di wilayah Jakarta juga di lakukan penyitaan.

Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta No.181 / Pen.Pid Sus / TPK / VIII / 2022 / PN.Jkt.Pst tertanggal tertanggal 04 Agustus 2022.

Benar penyitaan di lakukan pada sejumlah aset milik SD ( tersangka ) yang ada di wilayah Jakarta. Aset itu berupa satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;

Demikian Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanudin melalui Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumenda dan Kasubid Kehumasan, Andrie Wahyu Setiawan pada media Selasa, (30/8-2020).

Dimana tim Jampidsus menyita sejumlah aset milik tersangka berupa satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama.

Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 m² yang terletak di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Milik tersangka juga di sita ,satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6659 dengan luas 5.000 m² yang terletak di Jalan R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama.

Demikian aset di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, tim Jampidsus juga menyita satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 m².

Dan satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 m² yang terletak di Jalan HR Rasuna Said RT 08/ RW 04, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, juga di sita untuk kepentingan penyidikan.

Masih sebutnya’ juga ada dilakukan penyitaan satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor Ill Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama.

Termasuk satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

Penyitaan dilapangan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Karena penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu An.SD selaku tersangka.” tutupnya.( Frasetia ).



 
Berita Lainnya :
  • Masih Soal DPN, Jampidsus Lagi Sita Aset SD di Jakarta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved