www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
LembAHtari Siap Demo, Areal Program Revitalisasi Lahan harus Balik ke Rakyat
Senin, 22-08-2022 - 16:15:56 WIB
TERKAIT:
   
 

Dok : mediaaceh.co.id / Syawaluddin]


KUALASIMPANG, TRIBUNSATU.COM - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) akan lakukan demo terkait perusakan areal Program Revitalisasi Lahan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Yang dilaksanakan pada tahun 2009 lalu.

Program Revitalisasi Lahan seluas 250 hektare itu, dikelola oleh Kelompok Tani Karya Nyata dengan jumlah anggota 125 orang [per orang anggota mendapat lahan garapan 2 hektare]; yang menggarap lahan tersebut untuk ditanami tanaman keras yakni; pohon Sengon, Jabon, Sentang, Durian, Jengkol, Petai dan lainnya.

Terjadi perusakan lahan Revitalisasi yang diindikasikan dilakukan oleh PTAS dengan menumbangi pohon Sengon areal milik Kelompok Tani (Poktan) Karya Nyata puluhan hektare pada Rabu, 12 Agustus 2022 lalu.

Dari insiden itu, menggugah Lembaga Swadaya Masyarakat LembAHtari, untuk membuat aksi demo kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, terkait perusakan yang diindikasikan dilakukan oleh PTAS.

Tujuan LembAHtari, meminta Bupati, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DPRK Aceh Tamiang untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut, mengingat keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PTAS perlu dipertanyakan keabsahannya dan segera dilakukan pengukuran ulang.

“Kita minta kepada Bupati, BPN dan DPRK untuk segera mengambil langkah-langkah bijak untuk menyelesaikan kasus itu. Kita punya data valid, terkait izin PTAS. Yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar tentang Roll of Law nya,” tegas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, SH. Pada Wartawan, Senin, (22/8/2022) di Karang Baru.

Sayed pertanyakan instruksi Bupati Aceh Tamiang nomor 3725/2018, tanggal 25 Mei 2018. Tentang [Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Tamiang.

“Apa hasil yang sudah mereka lakukan, kenapa tidak diekspose? Kalau sudah ada hasilnya. Jangan menghamburkan uang negara, tetapi hasil nol. Sayang masyarakat jika tertipu terus,” katanya.

Sayed juga mengingatkan kembali tindaklanjut keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor 1457/2018, tanggal 1 Agustus 2018 Tentang " Pembentukan Tim Koordinasi, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Pelaksanaan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Tim ini diketuai Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan dan anggotanya terdiri dari lintas Dinas yang ada di Pemkab Aceh Tamiang, termasuk Koordinator Sekda dan Asisten I, II dan III sedangkan Bupati Sebagai Pengarah termasuk dari Polres serta Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Apa yang dihasilkan oleh tim tersebut?,” tanya Sayed.

Kata Sayed, tugas tim; diantaranya memberi arahan penyusunan Regulasi Perizinan Perkebunan; Arahan Pelaksanaan Evaluasi dan Pengawasan Perizinan termasuk Koordinasi dengan Instansi Terkait untuk menerapkan Pelaksanaan dan Pengawasan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.

Tentunya setiap Salinan Keputusan juga
disampaikan kepada wakil rakyat melalui ketua DPRK Aceh Tamiang.

Pertanyaannya adalah; Apa hasil Kerja Tim yang nyata-nyata terhadap persoalan Perizinan Usaha Perkebunan yang bermasalah dan adakah yang mereka selesaikan termasuk Kaitan Konflik Agraria terutama Persoalan Pemanfaatan ruang kelola antara masyarakat dengan Perusahaan Perkebunan.

Sayed bertanya; mana dan kapan Tim ini pernah melakukan Expose ke Publik hasil kerja Tim dan Temuan tim dilapangan, padahal tim ini didukung oleh LSM atau Yayasan HK.

“Apa sebenarnya tujuan tim ini dibentuk, Seharusnya Bupati yang tahu maksud dibalik semuanya, terutama untuk Kepentingan Publik dan Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Aceh Tamiang,” jelas Sayed.

Dirinya juga minta kepada DPRK untuk menghadirkan bupati, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat, terkait penyerobotan lahan areal garapan Poktan Karya Nyata dan sengketa Perkebunan Sungaiyu terhadap HGU PTRPL, yang sebelumnya sudah pernah dilakukan tapi gagal menghadirkan Bupati.

Muncul lagi persoalan lahan warga di Kampung Pematang Durian Kecamatan Sekerak dengan PTAS, dibutuhkan penyelesaian yang serius dan tanggung jawab.

“Jika ini tidak segera disikapi, LembAHTtari dan warga kedua Kampung [Pamatang Durian dan Sungaiyu] akan melakukan unjuk rasa, dalam waktu dekat ini,” tegasnya mengakhiri. [Afrizal].



 
Berita Lainnya :
  • LembAHtari Siap Demo, Areal Program Revitalisasi Lahan harus Balik ke Rakyat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved