www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Telan Anggaran Rp 63 Juta Libih, Proyek Rehabilitasi Masjid Lubuk Damar Tahun 2020 Tak Siap
Kamis, 14-07-2022 - 21:24:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Poto : Tok Imam Kampung Lubuk Damar saat menunjukan bagian MCK yang Tak Siap dikerjakan. Dok : tribunsatu.com/Afrizal]



ACEH TAMIANG, TRIBUNSATU.COM Proyek swakelola rehabilitasi masjid, Rehab MCK, dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (ABPA) tahun 2020 tak selesai dikerjakan.

Hal ini terlihat di Masjid Kampung Lubuk Damar Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Dimana, bangunan MCK yang direhab di Masjid tersebut terlihat tak selesai atau belum selesai sepenuhnya.

Sementara ini sudah tahun 2022 bukan lagi tahun 2020.

Ketua panitia Pembangunan Masjidnya selaku pelaksana pekerjaan rehab MCK tersebut mengatakan dengan alasan anggaran rehab mck memang segitu anggaranya.

"Iya memang segitu, memang segitu anggaran nya,"kata dia dengan lantang saat dikonfirmasi tribunsatu.com, melalui telepon seluler, Sabtu (9/7/2022).

Dia juga menyebut anggaran proyek rehabilitasi masjid Lubuk Damar tersebut, kata dia, sebagian anggaranya dipotong dana covid-19.

"Anggarannya aja dipotong, RAB nya enggak dirubah, makanya enggak cukup anggaranya,"katanya.

Tok Imam Kampung Lubuk Damar terkait hal ini saat dikonfirmasi, pada hari yang sama, mengatakan rehab MCK bukan hanya tak selesai atau tak siap dikerjakan oleh ketua panitia pembangunan masjid tersebut melainkan, uang kas masjid yang dipakai oleh nya untuk membeli bahan matrial sebelum uang proyek rehabilitasi masjid itu cair belum dikembalikan hingga sampai saat ini.

"Aduh, Kalau masalah bangunan MCK itu, saya udah bingung mau ngadu kemana, soalnya, sudah bangunan dikerjakan tidak siap, uang masjid yang dipinjam ketua panitia pembangun masjid ini, belum juga dia kembalikan,"ucapnya.

Dia mengatakan, uang kas masjid yang dipinjam oleh ketua pembangunan masjid lubuk damar tersebut sebanyak kurang lebih 15 juta rupiah.

"Uang kas masjid yang di pinjam tersebut tidak langsung 15 juta, namun bertahab dan totolnya semua 15 juta.

"Dia minjam nya enggak sekali ambil 15 juta, ada 3 juta, 1 juta, 2 juta, 700 ratus dan 5 juta, banyak lagi, pembukuan pinjaman dia sudah ada saya simpan semua,"ujarnya.

"Total pinjaman pono itu, semua ada 15 juta,"uangkapnya.

Disisi lain, Datok Penghulu (kepala desa) Lubuk Damar, Wahab, dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, dirinya sangat kecewa atas pekerjaan pembangunan MCK di masjid Kampung Lubuk Damar yang dikerjakan oleh ketua penitia pembangunan masjid tersebut.

Dia menyebutkan, penita pembangunan masjid tersebut harus bertanggung jawab dengan ketidak selesainya pembangunan rehab MCK tersrbut.

"Ketua pembangunan masjid tersebut selain harus bertanggung jawab dia juga harus kembalikan uang masjid yang ia pinjam melalui tok imam kampong,"imbuhnya.

Hasil pantuan dilapangan, proyek tersebut
berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh tahun 2020 dan dikerjakan secara swakelola dilihat dari plang proyeknya.

Anggaran proyek tersebut dari anggaran Pendapat Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.

Nilai pagu berkisaran Rp. 63,670,000,- (enam puluh 3 juta 6 ratus 7 puluh ribu rupiah) Sumber dana Otsus Swakelola.

Pelaksana penitia pembangunan Masjid Kampung Lubuk Damar Kecamatan Seruway

Sedangkan tanggal selesai pekerjaan tersebut tak tertulis di plang proyeknya hanya yang tertulis tanggal mulai kerja 01 september 2020.

Atas dasar ini penegak hukum agar kiranya mengambil tindakan agar perehaban pembangunan MCK dapat diselesaikan 100% sehingga kemerataan pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Semetara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh terkait pekerjaan rehabilitasi masjid desa lubuk damar tak selesai dikerjakan oleh pihak ketua pembangunan masjid desa tersebut belum dapat dihubungi atau dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.[Afrizal]




 
Berita Lainnya :
  • Telan Anggaran Rp 63 Juta Libih, Proyek Rehabilitasi Masjid Lubuk Damar Tahun 2020 Tak Siap
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved