www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PEMBEBASAN LAHAN TAMBAK UDANG BERADA DIKAWASAN AREA IUP PERUSAHAAN TAMBANG, APAKAH INI ADA PRAKTEK KONSPIRASI?
Senin, 23-05-2022 - 08:23:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga Kepri , m.Tribunsatu.com - Aneh tapi nyata,mekanisme seperti apa lagi yang lahir di Bumi Bunda Tanah Melayu Kabupaten Lingga yang katanya menjunjung tinggi Marwah Santun ini?
Sudah jelas-jelas pembebasan lahan tanah desa yang dilakukan baru-baru ini oleh kedua belah pihak, yaitu antara pihak masyarakat Desa Marok Tua yang dinakhodai oleh Pemerintah Desa dengan pihak pengembang rencana usaha tambak udang milik pengelola yang disinyalir bernama Ihsan Fensury dengan luas area tambak hingga mencapai 836 hektar.


Ternyata dari hasil investigasi media ini dilapangan, fakta peta kawasan tambang telah menampilkan dan menegaskan bahwa area rencana usaha tambak udang yang sebagian besar lokasinya sudah dibebaskan dengan cara ganti rugi tersebut itu berada didalam area IUP dari beberapa Perusahaan Tambang yang notabenenya sudah mengantongi izin dari Kementerian yang sampai saat ini diketahui masih aktif dan masih berlaku.


Akhirnya timbul satu pertanyaan "Permainan apa lagi yang diciptakan pihak pengembang rencana usaha tambak udang yang katanya bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) kabupatenLingga ini?"


Dalam analisa kami dari Tim investigasi dan boleh dibilang barang kali ini semacam opini publik, apakah tindakan ini semacam praktek Konspirasi?,yang ujung-ujungnya masyarakat dirugikan karena nilai gantirugi yang terlalu minim karena ada iming-iming jika usaha tambak udang dibuka maka masyarakat tempatan akan terserap menjadi tenaga kerja tambak atau kesannya dengan dalih terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat Desa Marok Tua yang memamg notabenenya sebagai masyarakat nelayan.


Jadi walaupun dengan harga ganti rugi yang rendah sekali tetapi dengan pertimbangan akan terciptanya lapangan pekerjaan tersebut, masyarakat rela diganti rugi dengan harga yang super murah, dan disisi lain juga akan timbul dugaan bahwa pihak pengembang rencana usaha sebagaimana yang dimaksud justru diuntungkan atau sengaja menyusun strategi untuk mengambil keuntungan, dan kenapa timbul dugaan ini?.


Ya jelas sekali prediksi publik, apa mungkin dengan keberadaan rencana pembukaan usaha tambak udang yang mencapai luas hingga 836 hektar itu bisa menggugurkan SK IUP dari Kementerian RI tersebut?,dan ditambah lagi apakah luasan yang begitu tergolong wah sampai 836 hektar yang bentangannya hingga menjangkau dataran tinggi yang berbukit bukit itu layak untuk usaha tambak udang?.


Apakah tidak terpikir oleh kita semua bahwa tindakan ini tersebut semacam satu tindakan spekulasi atau ada kesan praktek Konspirasi? Sementara didalam area rencana usaha tambak tersebut sudah berdiri IUP dari PT.Lintas Anak Negeri, PT. Bentang Alam Integral, PT.Sumber Barokah Mineral dan PT.Sirtu Perigi Hangtuah serta sederet nama-nama PT lainnya. Ya kita lihat saja hasil akhirnya nanti seperti apa?

Rillis : Suryadi Hamzah
Berita : EDI / KABIRO LINGGA



 
Berita Lainnya :
  • PEMBEBASAN LAHAN TAMBAK UDANG BERADA DIKAWASAN AREA IUP PERUSAHAAN TAMBANG, APAKAH INI ADA PRAKTEK KONSPIRASI?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved