www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
GUNDULI KAWASAN HPT RATUSAN HEKTAR, EDI CANDRA BELUM TERSENTUH HUKUM
Jumat, 25-03-2022 - 03:49:08 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga,m.tribunsatu.com - Belajar dari pengalaman yang dilakukan Edi Candra yang sudah jelas-jelas membabat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi diarea kawasan hutan di Desa Batu Berdaun hingga ratusan hektar itu,sampai saat ini belum ada juga terlihat upaya dari pihak penegak hukum ambil peduli atas kejadian tersebut,bisa-bisa kedepannya kawasan hutan dilingga ini habis dibabat masyarakat,karena belajar dari pengalaman Edi Candra ini.

Setelah melakukan pembabatan kawasan hutan,apa yang dialami Edi Candra?
Ternyata Edi Candraaman-aman saja dan sampai detik ini masih tidak tersentuh hukum,padahal sudah jelas apa yang dilakukan oleh Edi Candra itu satu pelanggaran besar,karena menurut saudara Ahmadi staf bagian pemetaan di DLHK Labupaten Lingga menyebutkan bahwa lahan garapan Edi Candra tersebut sah masuk kawasan hutan (HPT),lalu seperti apa aparat penegak hukum didaerah Lingga ini,apakah tidak ada mekanisme dalam hal merespon informasi yang disampaikan oleh rekan wartawan media negeri ini?

Terkesan sangat ironis kejadian ini,padahal kami dari Tim media ini sudah seringkali memberi kabar lewat pemberitaan tentang kegiatan yang diduga sudah melanggar hukum tersebut ini,bahkan sempat beberapa waktu yang lalu pihak DLH Kabupaten Lingga yang dipimpin oleh Bapak Joko Wiyono selaku Sekretaris DLH Lingga sudah turun langsung kelokasi kegiatan Edi Candra ini untuk melihat langsung kegiatan tersebut,serta mengambil titik koordinat kawasan hutan tersebut,bahkan melalui Stafnya yang kami jelaskan diatas ini,saudara Ahmadi sudah memastikan bahwa lahan garapan Edi Candra masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pada waktu kegiatan peninjauan yang dilakulan oleh Tim DLHK Lingga yang didampingi Tim Investigasi Media Peduli Lingga serta sejumlah masyarakat desa yang juga dihadiri Pjs Kades persiapan Kebun Nyiur Ibu Budi ketika itu,sudah terjawab sesungguhnya diketahui bahwa kegiatan pembukaan lahan perkebunan milik saudara Edi Candra itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),namun sampai detik ini pihak DLHK Kabupaten Lingga yang paling berkompoten dalam hal kawasan ini belum juga melakukan tindakan,apalagi pihak penegak hukum lainnya terkesan tidak berfungsi dalam melakukan pengawasan kegiatan semacam ini,dan tentunya timbul satu pertanyaan "Ada apa Sebenarnya dengan kasus ini,bisa-bisanya didiamkan begitu saja,ada apa memangnya?

"Kami dari Tim Investigasi Media Peduli Lingga, merasa risih dan hampir mulai hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum khususnya didaerah Kabupaten Lingga ini,sikap kami ini mulai lahir karena menyaksikan banyak sekali kasus-kasus dugaan pelanggaran yang tidak ada tindak lanjut upaya hukum yang dilakukan pihak penegak hukum didaerah ini,contoh saat ini terhadap perbuatan oknum yang kerapkali merusak dan memporak poranda kawasan hutan didaerah ini seperti saudara Edi Candra ini dan tidak sedikit kasus yang hampir serupa yang berkenaan dengan kawasan hutan dibiarkan begitu saja, sepertinya tidak ada upaya hukum untuk menindak kejahatan jenis yang satu ini.

Pembabatan dikawasan Hutan seperti yang dilakukan Edi Candra ini,menutut Ahmadi salah seorang staf DLHK Kabupaten Lingga jelas akan berdampak buruk terhadap fungsi hutan serapan air dikawasan ini,dan ini tidak bisa dibiarkan saja,kalau dilihat secara kasat mata,jumlah luasan kawasan hutan yang dibabat gundul olae pihak Edi candra itu diperkirakan bisa mencapai ratusan hektar.

"Konspirasi bentuk apa yang sudah dibangun oleh Kubu Edi Candra ini?, sungguh hebat dan mantap sekali dia si Edi Candra itu sampai hukumpun sulit menyentuhnya,lalu kepada pihak DLHK Kabupaten Lingga harus tegaslah dalam membuat sikap,jangan loyo ataupun segan dan segala macam,jika tidak sanggup mundur saja ?"ungkap Suryadi Hamzah yang juga selaku tokoh pendiri LSM Resamkala,kamis (24/3/22)

(EDI/KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • GUNDULI KAWASAN HPT RATUSAN HEKTAR, EDI CANDRA BELUM TERSENTUH HUKUM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved