www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
LAHAN GARAPAN PERKEBUNAN EDI CANDRA DIDESA BATU BERDAUN DIDUGA SAH 100% MASUK KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT)
Rabu, 16-03-2022 - 08:58:23 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga Kepri , m.Tribunsatu.com - Sesuai jawaban dari salah seorang staff Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga,Ahmadi melalui hubungan telpon seluler,dia menerangkan bahwa Lahan garapan saudara Edi Candra yang pernah disurvey oleh Tim dari DLH bersama masyarakat dan Tim Investigasi Media Peduli Lingga pada hari kamis (10/3/22) yang berlokasi di area Desa Batu Berdaun tersebut telah sah masuk kawasan HPT,dengan tegas Ahmadi menyebutkan "Yang pasti masuk HPT Bang,dari patok yang kita jumpai itu bawa keatas masuk HPT semua" demikian Ahmadi menegaskan,selasa (15/3/22)

Kalau sudah demikian pernyataan staff bagian pemetaan dari DLH sudah dapat menjadi pegangan bagi kami untuk menyimpulkan bahwa benar sesungguhnya dugaan kami dari Tim Media Peduli Lingga akan status lahan garapan saudara Edi Candra untuk lahan perkebunan yang diperkirakan sudah ratusan hektar itu sah dan diyakini masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Jika benar lahan garapan untuk perkebunan yang digarap Edi Candra yang mencapai ratusan hektar itu masuk kawasan HPT,maka wajib bagi Edi Candra mempertanggung jawabkan perbuatannya atas perambahan hutan tersebut,hal ini harus segera dihentikan,mengingat penjelasan saudara Ahmadi selaku staf DLH ketika saat survey beberapa hari yang lalu menerangkan bahwa hutan kawasan HPT itu sebagai kawasan serapan air dan tidak boleh ditebang kayunya dan apa lagi sampai digundul seperti itu,dan jelas ini tidak dibenarkan.

Menyimak dari apa yang disampaikan saudara Ahmadi mengatakan tidak dibenarkan yang berarti jelas kegiatan itu salah,dan jika mang merambah kawasan hutan dinyatakan salah,ya semestinya pihak penegak hukum harus segera respon untuk mengamankan aset negara yang berupa kawasan hutan serapan air ini,dan semoga dengan pemberitaan ini juga dapat mempermudah dan membantu pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian RI untuk menelusurinya.

Harapan kami dari Tim Investigasi Media Peduli Lingga,semoga Bapak/Ibu penegak hukum yang berkompoten dalam hal ini segera menindak atas dugaan kejahatan pengrusakan kawasan hutan ini,selain dari pihak Kepolisian kami juga sangat berharap dari Tim Gakkum KLHK harus turun tangan. menyelesaikan persoalan ini,intinya pihak penggarap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

(EDI/KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • LAHAN GARAPAN PERKEBUNAN EDI CANDRA DIDESA BATU BERDAUN DIDUGA SAH 100% MASUK KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT)
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved