MUHAMMAD RUSLI TERSANGKA KASUS PEMALSUAN SPORRADIK OLEH MANTAN KEPALA DESA MAROK TUA MASIH BEBAS BERKELIARAN
Kamis, 10-03-2022 - 08:53:57 WIB
Lingga,m.tribunsatu.com - Terkait kasus penerbitan Sporradik diatas lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diarea Tanjung Paku Desa Marok Tua yang telah menyeret Mantan Kades Marok Tua berinisial (S) yang saat ini harus mendekam disel tahanan Lapas Kelas III Dabo Singkep yang sekarang masih menjalani proses sidang,pada kasus ini diduga masih menyisakan sederet Pekerjaan Rumah dari pihak Reskrim Polres Lingga yang dianggap masih belum rampung 100%,sebab berkenaan dengan kasus ini menurut data dan sesuai penjelasan pihak Satreskrim beberapa waktu yang lalu ketika Tim Investigasi media ini melakukan konfirmasi diruang Satreskrim Polres Lingga beberapa waktu lalu,pada kesempatan itu Bapak Boby selaku penyidik dalam kasus ini menyebutkan bahwa saudara Muhammad Rusli alias Lambok sudah ditetapkan sebagai tersangka,tetapi ironisnya sudah berselang lebih kurang dua bulan terakhir ini saudara Muhammad Rusli alias Lambok masih saja bebas berkeliaran ditengah kehidupan sosial masyarakat umum sepertinya dia Lambok tidak ada lagi proses hukum atas dirinya.
Disamping ini juga menyangkut persoalan telah dilakukan penetapan berstatus tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Lingga terhadap saudara Muhammad Rusli alias Lambok yang berkenaan dengan kasus penerbitan Sporradik diatas lahan kawasan HPT yang dianggap telah melanggar Undang Undang Kehutanan ini,tentunya secara otomatis Sporradik yang diterbitkan tersebut tidak sah menurut hukum,lalu pihak yang menguasai lahan tersebut dengan skenario jual beli lahan boleh dinyatakan batal demi hukum dan sejogyanya lahan kawasan hutan tersebut harus dikembalikan penguasaannya kepada Negara yang artinya pihak yang membeli harus mengembalikan kawasan hutan tersebut seperti sedia kala,kembali berfungsi sebagai lahan kawasan hutan yang konsekuensinya tidak boleh dikelola atau digarap sebelum ada SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap mekanisme pelepasan hutan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB)
Yang menjadi tanda tanya besar dalam kasus ini,mengapa diatas lahan kawasan hutan tersebut yang menurut sumber dari masyarakat setempat mengatakan bahwa pihak yang katanya sebagai pembeli atas lahan kawasan hutan dari Keluarga Muhammad Rusli alias Lambok tersebut sudah melakulan kegiatan pembukaan sebagian dari lahan kawasan hutan tersebut dan ditambah lagi menurut katanya diatas lahan kawasan hutan tersebut sudah dibangun gedung penangkaran burung waled,tentunya pihak pengembang ini belum bisa juga dikatakan terbebas dengan persoalan ini,setidaknya pihak pembeli dapat diduga ikut terlibat dalam memuluskan proses jual beli lahan kawasan hutan tersebut dan tentunya harus juga bertanggung jawab karena boleh dibilang ini semacam satu persekongkolan dalam melakulan kejahatan telah terjadi proses jual beli lahan kawasan hutan,kalimat JUAL dan BELI ini satu kesatuan kalimat yang tidak terpisahkan,sebab ada penjual dan ada pembelinya yang diawali atas Sporradik yang dinyatakan tidak sah itu,artinya ini boleh dibilang kejahatan berantai sehingga menyebabkan rusaknya kawasan hutan.
Untuk lebih jelas kami akan terus melakukan investigasi untuk melengkapi kebenaran dugaan kami ini,kamis (10/3/22)
(EDI/KABIRO LINGGA)
Komentar Anda :