www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
EDI CANDRA "TANYAKAN SAJA DENGAN PIHAK KEPOLISIAN, KITA KETEMU DIPENGADILAN SAJA"
Jumat, 25-02-2022 - 14:03:12 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga,m.tribunsatu.com - Polimik yang tak kunjung selesai sampai saat ini,kisahnya berawal dari kejadian adanya komplin dan tuntutan dari pihak keluarga ahli waris dari almarhum Bapak Amat Janu atas lahan dan kebun milik orang tua mereka yang katanya sudah dijarah oleh seseorang yang disinyalir bernama Zamir.

Saudara Ajis selaku anak tertua dari almarhum Bapak Amat Janu yang dipercayakan oleh adik-adiknya untuk mewakili para ahli waris dari almarhum Bapak Amat Janu, Ajis diberi kuasa secara lisan kekeluargaan untuk melakukan kepengurusan dalam hal meminta pihak Desa Batu Berdaun dalam hal ini kepada Kades Zainal,dan juga kepada Bapak Zamir selaku Ketua BPD Desa Batu Berdaun, untuk bertanggung jawab atas pengelolaan lahan kebun mereka yang saat ini sudah dikelola pihak lain,keterlibatan Zamir dalam hal ini karena diduga lahan kebun milik ahli waris Amat Janu ini telah dikuasai dan diakui oleh Zamir miliknya dan selanjutnya Zamir menjual kebun tersebut kepada pihak pengelola perkebunan,yaitu sudah dijual kepada saudara Edi Candra.

Menurut penjelasan saudara Ajis dan juga adiknya yang akrab disapa No,permasalahan lahan kebun milik mereka yang diduga sudah dikuasai dan sudah dijual oleh saudara Zamir selaku Ketua BPD Desa Baru Berdaun ini,sampai saat ini tidak ada penyelesaian yang baik dari Zamir maupun pihak Desa atau pihak pembeli,polimik yang timbul ini terus berkepanjangan.

Akhirnya pihak ahli waris memaparkan hal ini kepada kami Tim Media Peduli Lingga,dengan niat dan ada etikat baik,kami berusaha memfasilitasi atau menjembatani pihak ahli waris untuk duduk bersama dengan Kades,Ketua BPD dan saudara Edi Candra sendiri selaku pihak yang membeli.

Akhirnya kami bersama dengan pihak ahli waris tersebut menemui satu persatu dari masing-masing pihak,pertama kepada Kepala Desa yang disambut baik olehnya,lalu pada hari sabtu (19/02/22) sekitar pukul 10.00 kami menjumpai saudara Zamir dilokasi kebun yang dikelolanya di Bukit Kering,tapi sangat disayangkan saudara Zamir tidak siap memberikan jawaban,bahkan dengan alasan dia sedang sakit jadi tidak dapat memberi keterangan,dianjurkan oleh Zamir agar kami langsung koordinasi saja kepada Kepala Desa Zainal,kesimpulannya pertemuan kami dengan Zamir tidak membuahkan hasil yang baik.

Selanjutnya pada hari senin (21/02/22) kami mendatangi saudara Edi Candra dikediamannya yang beralamat di Bukit Abun, dan kami berhasil menjumpai saudara Edi Candra,tetapi sekali lagi dan sangat disesalkan bahwa sambutan Edi candra atas kedatangan kami sangat tidak baik,malah ketika kami menyinggung kedatangan kami sebagai bentuk niat baik untuk bisa berunding dengan baik dalam persoalan tanah kebun milik ahli waris Bapak almarhum Amat Janu sebagaimana yang dimaksud,malahan kami diajak debat oleh Edi Candra.

Dalam debat tersebut Edi candra mengatakan bahwa lahan yang dibeli olehnya itu jelas dan tidak ada sengketa,bahkan Edi Candra menganggap kalau pihak yang mengaku ahli waris sudah mefitnah dia,dan Edi menjelaskan hal ini sudah beberapa kali diselesaikan dipihak kepolisian dan pihak kepolisian tidak pernah mau menerima laporan dari pihak ahli waris dengan dugaan ahli waris terkesan mengada-ada saja,rekayasa saja dan sambung Edi bahwa dirinya sudah dipitnah.

Akhirnya pertemuan dengan saudara Edi pada hari senin tanggal 21 Februari 2022 tersebut gagal menempuh jalan kekeluargaan,dan malah saudara Edi sampai mengeluarkan kalimat "Tanyakan saja persoalan ini kepada pihak kepolisian dan kita ketemu dipengadilan saja,saya sudah difitnah dan saya sering mau dipalak pihak mereka" Pungkas Edi dengan sikap arogannya.

Usaha kami untuk mencari solusi yang akhirnya menemui jalan buntu,akhirnya kami dari Tim Media Peduli Lingga yang terdiri dari media Globaldrafnews.com (Suryadi Hamzah) , m.Tribunsatu.com (Edi) dan Liputankepri.com (Arie) mengambil sikap untuk melakukan pekerjaan selayaknya jurnalis,kami akan melakukan Investigasi sesegera mungkin.

Selanjutnya pada hari minggu (20/2/22) kami melakukan investigasi dengan melakukan pengecekan langsung kelokasi kebun yang jadi polimik ini tersebut,dan alangkah terkejutnya ketika kami melihat kondisi alam yang membentang dihadapan kami saat itu,ternyata dilokasi area itu sudah membentang ratusan hektar lahan yang sudah gundul digarap untuk dijadikan lahan perkebunan oleh pihak Edi Candra,sesuai pengakuan orang-orang pekerja yang sempat kami jumpai dilokasi tersebut,dan kepada kami mereka mengatakan bahwa mereka dalah pekerja saja dalam pembersihan lahan dan menurut mereka para pekerja yang kami jumpai,mereka menjelaskan bahwa ini lahan rencana perkebunam milik Bapak Edi Candra.

Sebenarnya apa yang kami saksikan tersebut tidaklah membuat kami hingga terkejut atau kaget,karena untuk sebuah konsep perkebunan itu sudah biasalah kalau harus dilakukan pembersihan lahan seluas itu,tetapi yang kami garis bawahi dalam hal ini adalah lokasi yang sudah gundul tersebut terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Prosuksi Terbatas (HPT) dan tentunya kegiatan ini terindikasi ILEGAL dan telah menabrak Undang-Undang NKRI ini,kesimpulan kami ini sikarenakan disekitar area yang sudah dilakukan pembersihan.lahan yang katanya untuk usaha perkebunan itu tidak ada kami menemukan papan plang atau papan proyek,sementara papan plang proyek wajib hukumnya dipasang oleh pihak pengembang sebagai bentuk transparansi sebagai mana yang dimaksud oleh Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,artinya kegiatan ini terindikasi ILEGAL.

Untuk itu atas apa yang telah kami beritakan ini,kami dari Tim berharap kepada pihak KLHK melalui DLHK Kabupaten Lingga dan juga dengan hormat kepada pihak Penegak Hukum dalam hal ini pihak Polres Lingga agar dapat meresponnya dengan melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari masing-masing instansi terkait,terima kasih BERSAMBUNG.

SUMBER : TIM INVESTIGASI / SURYADI
(EDI/KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • EDI CANDRA "TANYAKAN SAJA DENGAN PIHAK KEPOLISIAN, KITA KETEMU DIPENGADILAN SAJA"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved