www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PENEGAK HUKUM DIMINTA TANGKAP PENGRUSAK HUTAN MAGROVE DI DESA BERINDAT
Rabu, 09-02-2022 - 12:15:48 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga,m.tribunsatu.com - Penegak Hukum diminta Tangkap PENGRUSAK Hutan mangrove atau yang biasa disebut juga dengan hutan bakau adalah salah satu ekosistem yang penting bagi kelangsungan makhluk hidup,manfaat hutan bakau sangat besar karena dapat menjadi penyelamat bagi ekosistem kawasan pantai.

Umumnya, hutan bakau dihuni oleh beberapa spesies yang mampu tumbuh pada daerah lumpur dan berpasir yang mengalami pasang surut. Perlu diketahui bahwa tidak semua pantai dapat ditumbuhi bakau karena ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, misalnya kondisi pantai yang terlindung serta memperoleh sedimen dari muara sungai.

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove melaporkan kerusakan ekosistem mangrove Indonesia kategori kritis mencapai 637.000 hektare sehingga perlu perhatian dan dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat luas, dalam merehabilitasinya.

Meskipun ekosistem mangrove Indonesia masuk dalam kategori kritis, namun masih saja ada pelaku/ oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembabatan hutan mangrove atau hutan bakau.

Sementara Pemerintah menggalakkan penanaman bibit tumbuhan Bakau,tidak sedikit anggaran negara dihabiskan hanya untuk menciptakan hutan Bakau yang disebut Hutan Mangrove,namun dilain sisi masih saja bermunculan orang orang yang dengan sengaja telah memunahkan hutan mangrove ini dengan menggantikannya atau mengalih fungsikannya untuk kepentingan pribadi,sementara apa yang dia lakukan jelas telah membunuh ekosistem kawasan pantai dannjelas ini merupakqn satu tindakan kejahatan.

Suryadi selaku aktivis pendiri LSM Resamkala yangbjuga sebagai Ketua I Laskar Melqyu Bersatu (LMB) Kabupaten Lingga angkat bicara terhadap kegiatan pembabatan hutan mangrove ini "Sesuai informasi yang saya dapatkan dari beberapa orang sumber yangbtak perlu saya jelaskan siapa mereka,akhirnya semalam hari selasa (8/2/22) sore,saya bersama teman-teman dari Pers terjun langsung kelokasi yang dijelaskan sumber,kami melakukan peninjauan langsung tempat kegiatan pembongkaran lahan hutan mangrove yang berada di Desa berindat tersebut,alangkah terkejutnya kami,ternyata apa yang diinfokan sumber memang benar adanya,memang lokasi yang digarap tersebut belum terlalu luas tapi jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan kegiatan rencana pembangunan tambak kepiting itu akan merambat semakin luas dan akan semakin banyak lahan hutan mangrove tersebut dibabat dan tentunya akan mengancam ekologi kawasan pantai itu,ekosistem rusak dan itu dapat dipastikan akan berdampak pada kelestarian alam hutan mangrove itu sendiri" ungkapnya.

Tambahnya lagi "pada kesempatan semalam itu,kami menemui Kepala Desa Berindat Bapak Yusnani dan bincang bincang dengan beliau dikantornya,Kepala desa menjelaskan bahwa awal awal sebelum dilakukan kegiatan pembukaan lahan rencana tambak kepiting yg dikelola saudara Tau tersebut,sudah Kades ingatkan bahwa lahan tersebut lahan Bakau atau Mangrove,diakui Yusnani bahwa Pemerintah desa tidak berani memberi semacam izin,dan lagi pula menurut pak Kades,lahan yang digarap oleh Taufik itu lahan milik desa,tapi nampaknya pihak pengembang tidak mengindahkan ucapan Kades,dijelaskan lagi oleh Kades Yusnani bahwa baru baru ini beliau melihat lokasi tersebut dan memang benar lahan hutan mangrove tersebut sudah digarap dan dan tambah Kades bahwa beliau tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan itu dan pengakuan Kades bahwa beliau tidak pernah mengizinkan saudara Tau untuk dapat mengolah lahan tersebut,sebab Kades tau persis bahwa lahan kawasan hutan Bakau adalah kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dirusak" demikian jelas Suryadi.

"Saya sangat berharap pihak penegak hukum dapat respon atas apa yang kami sampaikan ini dan jangan sampai atas nama lembaga kami membuat laporan secara tertulis dan kepada pihak pembabatan hutan mangrove tersebut,segeralah berhenti dan jangan diteruskan,gantikan tanaman bakau yang sudah diporak poranda itu,kembalikan fungsinya" pungkas Suryadi tegasrabu (9/2/22)

(EDI/KABIRO LINGGA)





 
Berita Lainnya :
  • PENEGAK HUKUM DIMINTA TANGKAP PENGRUSAK HUTAN MAGROVE DI DESA BERINDAT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved