www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
HUTAN MANGROVE DIBABAT AKTIVIS LSM PEDULI KABUPATEN LINGGA ANGKAT BICARA
Selasa, 08-02-2022 - 16:35:03 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga , m.tribunsatu.com - Kembali terjadi pembabatan Hutan mangrove secara brutal diwilayah hukum Pemerintahan Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga Otak pelaku utama pembabatan Hutan mangrove yang dilindungi oleh Negara didesa Berindat ini belum diketahui siapa dan oleh siapa? Tetapi dari keterangan masyarakat yang bertempat tinggal tidak jauh dari area rencana tambak kepiting itu mengatakan kegiatan tersebut dikelola saudara Taufik alias Tau.


Kepala Desa Berindat Yusnani menerangkan bahwa pihak Pemdes tidak pernah memberi semacam kata mengizinkan atas kegiatan pembukaan rencana lokasi tambak kepiting di kawasan hutan mangrove tersebut, tetapi pihak pengelola seperti tidak mau mendengar himbauan dari Pemdes akan larangan pembabatan hutan mangrove tersebut.


Sementara pengakuan Kades bahwa lokasi hutan mangrove yang dikelola oleh saudara Taufik itu lahan Desa bukan lahan orang perorangan,artinya itu boleh dibilang juga penyerobotan lahan desa yang dikuasai negara, terang Kades diruang kantornya, selasa (8/2/22)


Melihat kejadian ini Jhon Cosmos aktivis LSM Peduli Kabupaten Lingga angkat bicara "Tangkap pelaku yang telah merusak ekosistem pantai tersebut,jangan dikasi ampun lagi,jelas sekali pembabatan hutan mangrove ini satu kejahatan besar,tidak ada undang undang yang membolehkan pembabatan hutan mangrove secara liar itu,ini jelas kejahatan dan harus dipertanggung jawabkan,penjarakan saja orang yang tidak bertanggung jawab yang telah merusak ekologi hutan penyangga itu" ungkap Bang Jhon kesal selasa (8/2/22)


Berkenaan atas kejadian ini,menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa ekosistem mangrove termasuk Kawasan Lindung Lainnya, yaitu kawasan pesisir berhutan bakau berupa kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai.


Dijelaskan juga bahwa pembabatan mangrove melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.


Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, dan diatur pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Dalam hal pembabatan hutan mangrove ini Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, seusai konferensi pers mengenai ”penambangan hijau”, beberapa waktu yang lalu diKementerian LHK RI di Jakarta,beliau mengatakan, pelaku penegakan hukum atas pembabatan mangrove ditentukan atas status kawasannya.


Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, berhak mengusut dan memidanakan apabila kawasan yang dilanggar merupakan kawasan wilayah hutan konservasi.
Beliau juga menegaskan ”Pemerintah daerah dengan dinas terkait berhak mengusut dan memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi,” kata Hadi.


Hadi mengatakan, penyelamatan hutan di Indonesia, di antaranya dengan ancaman kerusakan akibat kegiatan penambangan, jadi prioritas pada tahun 2011 sebagai Tahun Kehutanan Internasional. Ini relevan untuk peringatan 20 tahun pasca-pertemuan Rio de Janeiro.


Menyimak dari peraturan perundang undangan negeri ini,baik yang dijelaskan didalam Peraturan tentang hutan mangrove Pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa ekosistem mangrove termasuk Kawasan Lindung Lainnya,dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


"Kegiatan merusak hutan mangrove itu jangan dibiarkan,kenapa Kepala Desa Berindat itu diam saja? tindak tegas mereka itu,kepada pihak hukum diharapkan segera menindak kejahatan tersebut,tangkap mereka jangan dikasi ampun,jelas pembabatan hutan mangrove ini satu kejahatan,ringkus mereka dan penjarakan" demikian ungkap Jhon Cosmos bernada marah,selasa (8/2/22)

(EDI/KABIRO LINGGA)




 
Berita Lainnya :
  • HUTAN MANGROVE DIBABAT AKTIVIS LSM PEDULI KABUPATEN LINGGA ANGKAT BICARA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved