www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pelaku Ninja, Dua Tahun DPO Berhasil di Bekuk
Senin, 10-01-2022 - 13:51:24 WIB
TERKAIT:
   
 

Indragiri Hulu, ( tribunsatu.com ) – Dua pelaku ninja inisial ML alias Mul ( 37 ) dan LS alias Bujang Pangeran ( 24 ) asal warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, berhasil di bekuk Polisi pada Sabtu, ( 8 /1 - 2022 ) pada siang sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman masing-masing.

Pelaku itu, sempat melarikan diri dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan KKPA milik Kelompok untuk tiga desa pada Februari 2021 lalu hingga di tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Hal itu di terangkan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran pada media Senin, ( 10 / 1 - 2022 ).

Terhadap dua pelaku ninja itu lanjutnya’ di ringkus melalui Unit Reskrim Polsek Lirik. Dimana aksi pencurian buah kelapa sawit tersebut, ketika itu, koordinator KKPA Kelompok Tani Tiga Desa, Jumian (65) yang juga pelapor dalam kasus ini mendapat telepon dari Eri Parno (36) selaku mandor kebun melaporkan jika terjadi pencurian buah sawit di areal KKPA Kelompok Tani Tiga di Blok A3 -A7 Desa Redang Seko.

Masih sebutnya’ dari laporan mandor kebun, Jumian langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan segera menuju lokasi kebun saat itu. “ Hanya saja, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat 1 unit truk colt diesel dengan plat Nopol BM 9554 CF yang sedang mengakut sebanyak 190 janjang buah kelapa sawit.

Namun sayang, truk tersebut lolos meski sudah di kejar, atas kejadian itu, KKPA Kelompok Tani Tiga Desa mengalami kerugian sekitar Rp. 4.488.000 dan Jumian melaporkan kasus ini ke Polsek Lirik. Setelah kasus pencurian sawit itu dilaporkan, unit Reskrim Polsek Lirik segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.”tukasnya.

Selanjutnya, dengan adanya informasi dari salah satu personil Polsek Lirik, bahwa dua pelaku sedang ada di kediamannya, dan Kapolsek Lirik AKP Aman Aroni SH langsung memberikan instruksi unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran.

Dan akhirnya dua pelaku di ringkus serta mengakuinya, bahkan dari tangan tersangka juga mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit mobil merek Mitsubishi jenis light truck warna kuning dengan plat Nopol BM 9554 CF, nomor rangka MHMFE349E5R-082786 dan 190 janjang buah kelapa sawit.”tutupnya.( Frasetia ).



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Ninja, Dua Tahun DPO Berhasil di Bekuk
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved