www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Dipenjara 2 Oknum DOKTER, Terlibat Bisnis Vaksin
Minggu, 02-01-2022 - 07:50:20 WIB
TERKAIT:
   
 

Medan, Dua orang oknum dokter terlibat bisnis vaksin Sinovac secara ilegal dinyatakan bersalah. Keduanya pun diganjar dengan pidana penjara bervariasi.


Kedua terdakwa yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut dihukum 2 tahun penjara dan Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta dihukum 2 tahun dan 8 bulan penjara.


Putusan kedua oknum dokter ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar terpisah di Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/12/2021), sesuai dilansir dari Klikmetro.com belum lama ini.


Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.


“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Hakim Ketua, Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar secara online.


Kedua oknum dokter tersebut juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila tidak sanggup membayara diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.


Kedua terdalakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.


Disebutkan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa selaku dokter melakukan penjualan vaksi secara ilegal yang dilakukan secara berlanjut.


Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya, ujar majelis hakim.


Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupum Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, banding maupun terima.


Diketahui sebelumnya, perkara ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.


Awalnya Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac.


Dikatakan Jaksa, karena stok vaksin yang dimiliki Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, maka menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.


Indra juga menyepakati sebesar Rp250 ribu untuk satu kali suntik vaksin per orang, sehingga untuk dua kali vaksin dibayar sebesar Rp500 ribu, kata Jaksa dalam dakwaannya.


Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Kristinus yang memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan lansia, yang ada di Kota Medan, jika ada sisa vaksin yang tidak terpakai.


Vaksin sisa itu disimpan dan tidak dikembalikan terdakwa lagi ke Dinas Kesehatan Sumut, ujar Jaksa.

Kasus oknum dokter bisnis vaksin ini sempat membuat geger warga kota Medan. Tidak sedikit sejumlah pihak menyesalkan perbuatan tersebut.

Pasalnya, pada saat rakyat tengah ditimpah kesusahan karena masalah covid 19 kedua oknum dokter malah mencari kesempatan diatas penderitaan rakyat. (KRO/RD/KLM)



 
Berita Lainnya :
  • Dipenjara 2 Oknum DOKTER, Terlibat Bisnis Vaksin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved