www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PUKAT TROL DIKABUPATEN LINGGA BEBAS BEROPERASI, PEMERINTAH TUTUP MATA
Sabtu, 27-11-2021 - 07:17:51 WIB
TERKAIT:
   
 

LINGGA – Maraknya kegiatan pukat trol di Kabupaten Lingga telah banyak meresahkan para nelayan tangkap seperti nelayan jaring ikan,jaring kepiting ranjungan,rawai ikan,bubu ketam dan bubu ikan serta beberapa alat tangkap lainnya yang tersebar didaerah pulau pulau perairan Kabupaten Lingga.


Menurut beberapa orang nelayan Kabupaten Lingga yang berasal dari Kecamatan Kepulauan Posek yaitu salah satu kecamatan di pulau Singkep (meminta agar namanya tidak disebutkan disini), kepada media ini mereka menceritakan dengan mangatakan "Kegiatan pukat trol ini sudah banyak merugikan kami karena pukat pukat tarik yang menggunakan Kapal Motor atau Pukat trol itu telah merusak dan bahkan menghilangkan alat alat tangkap kami seperti jaring, rawai dan bubu ketam karena terseret pukat trol tersebut dan tentu saja hal ini sangat menyulitkan dan merugikan kami.


Kami berharap agar kepada pemerintah bersikap tegas dalam membela nasib kami nelayan kecil ini" demikian ungkap salah seorang dari mereka yang berinisial (Am).


Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono pernah dengan resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak ekologi laut dan pernyataan larangan ini dirilis pada Jumat (2/7/2021) lalu.

Menurut penjelasan Menteri KP bahwa salah satu alat yang dilarang keras dioperasikan adalah cantrang atau alat berupa pukat Harimau atau pukat trol.
Adapun Cantrang itu adalah alat penangkap ikan yang berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.


Cara kerja Cantrang adalah dengan cara menyapu seluruh dasar lautan dengan ditarik oleh Kapal Motor Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu mengatakan “Salah satu janji lain yang saya Selesaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tidak mendukung ekologi laut. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi bukanlah untuk dipertentangkan, tapi diatur sedemikian rupa agar bisa beriringan,” tegas Trenggono melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (2/7/2021) lalu.


Dan untuk lebih jelas kita bisa melihat pada peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Pernyataan Menteti KP Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI "Muhammad Zaini menjelaskan, bahwa peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya.


Dijelasnya lagi bahwa Permen KP ini merupakan elaborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 yang lalu tentang Rumpon dan Permen KP Nomor 25 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI),” paparnya.


“Selain itu Permen KP baru juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,” imbuhnya.
Zaini menjelaskan, “Dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 dan pada Bab III dijelaskan pula tentang jenis alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan dilarang di perairan Indonesia.


Alat penangkapan yang dilarang, yaitu jaring tarik, antara lain dogol, pair seine, cantrang, dan lampara dasar. Lalu kelompok jaring hela, yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, dan pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.


Diharapkan dengan terbitnya berita ini sebagai pemberitahuan kepada publik, diharapkan juga agar pemerintah menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut Jum’at (26/11/2021).

(EDI/KABIRO LINGGA)



 
Berita Lainnya :
  • PUKAT TROL DIKABUPATEN LINGGA BEBAS BEROPERASI, PEMERINTAH TUTUP MATA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved