www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
RAIH KEUNTUNGAN JUAL LAHAN KAWASAN HPT, MANTAN KADES MAROK TUA TERANCAM PIDANA
Minggu, 07-11-2021 - 09:45:57 WIB
TERKAIT:
   
 

KEPRI, Lingga (m.tribunsatu.com) - Diduga telah melakukan aktivitas pembuatan surat sporadik dan jual beli lahan Negara puluhan hektar di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Satreskrim Polres Lingga tetapkan mantan Kepala Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga sebagai tersangka dalam kasus Mafia Tanah.
Satreskrim Polres Lingga melakukan pengungkapan terkait dengan kasus penjualan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan nilai ratusan juta rupiah yang melibatkan “S”, mantan Kepala Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Tersangka “S” saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan, S.I.K. melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga, Ipda Reynal Dimas, S.Tr.K. melalui rilis yang diterima oleh pihak media pada Sabtu malam (06/11/2021) mengatakan kalau tersangka “S” diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan Hutan Produksi Terbatas tersebut.

“Telah terbit surat sporadik di atas lahan HPT seluas ratusan hektar. Masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan Kepala Desa yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektar. Kini lahan telah dikuasai oleh perorangan,” kata Ipda Reynal Dimas.


Ipda Reynal Dimas menambahkan kalau tersangka “S” sebelumnya telah mengetahui kalau lahan yang dipermasalahkan tersebut masuk dalam kawasan HPT.

“Tersangka “S” menjabat sebagai Kepala Desa selama satu periode terhitung menjabat sejak tahun 2014 hingga 2020 lalu. Tersangka “S” mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli,” jelas Ipda Reynal Dimas.

Terhadap kasus ini, tersangka “S” dapat diancam pidana selama 6 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” kata Ipda Reynal Dimas.

Selain itu, pihak Satreskrim Polres Lingga juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga ini, "tutupnya.



(EDI/Kabiro.Lingga)



 
Berita Lainnya :
  • RAIH KEUNTUNGAN JUAL LAHAN KAWASAN HPT, MANTAN KADES MAROK TUA TERANCAM PIDANA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved