www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Bupati Dilaporkan IstriNya ke KPK, Alasannya Sesudah Terima Suap Dibagi Ke 5 Istri Yang Lain
Rabu, 11-11-2020 - 07:18:49 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Tribunsatu.com Para calon kepala daerah mendapatkan wanti-wanti dari KPK mengenai korupsi. Data KPK menunjukkan bahwa laporan korupsi oleh kepala daerah sering kali berasal dari orang-orang terdekatnya.


Awalnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut laporan korupsi seorang kepala daerah dari wakilnya atau sekretaris daerah. Namun ada pula, disebut Firli, kepala daerah dilaporkan oleh istri sendiri.


"Laporan korupsi itu yang dilakukan oleh kepala daerah pasti (dari) orang terdekat. Kami ambil contoh, kami menangkap bupati yang lapor istrinya, coba Pak, seorang istri melaporkan bupati yang korupsi, kira-kira apa jawabannya kenapa," ujar Firli saat Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa (10/11/2020).


Firli mengatakan istri bupati itu tidak menikmati uang dari suaminya. Sebab, lanjut Firli, uang dari bupati itu mengalir ke istri-istrinya yang lain.


"Karena dia hanya menerima, tapi tidak menikmati. Begitu terima uang itu langsung digeser ke istri kedua, istri ketiga, istri keempat, dan istri kelima," kata Firli.


"Dia foto kepada kita, Pak. Ini pak uang baru diterima oleh suami saya, kemarin kampanye saya habis-habisan, begitu sudah jadi ternyata distribusinya istri satu, istri dua, istri tiga, istri empat," imbuhnya.

Namun Firli tidak menyebutkan detail bupati mana yang dimaksudnya. Dia menegaskan bila apa yang diceritakannya itu bukan karangan.

"Ini terjadi, Pak. Bukan tidak terjadi. Bener terjadi, riil!" kata Firli.(dtkc)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Dilaporkan IstriNya ke KPK, Alasannya Sesudah Terima Suap Dibagi Ke 5 Istri Yang Lain
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved