www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
KPU Didesak Tidak Ragu Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Minggu, 17-05-2020 - 14:58:19 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Tribunsatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak memberikan sikap tegas mengenai kapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang ditunda akibat Covid-19. KPU memutuskan kapan siap untuk menggelar Pilkada.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw menilai, Peraturan KPU yang dibuat sebagai turunan Perppu No.2 Tahun 2020 tidak memberikan kepastian kapan Pilkada serentak 2020 akan digelar. Dia mengatakan, KPU sudah diberikan kewenangan melalui Perppu untuk memastikan kapan penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Harus kita pastikan pilkada harus berjalan kapan waktunya pastikan saja, saya menganggap Perppu No.2 KPU sudah punya kewajiban untuk memastikan itu jadi otoritas ada di KPU," katanya dalam web diskusi, Minggu (17/5).

Dia menuturkan, KPU seharusnya tak ragu untuk menetapkan tanggal pasti penyelenggaraan Pilkada. Sebab, PKPU yang diuji publik kemarin, tak memberikan kepastian. Sebab, dalam Pasal 8A PKPU memungkinkan Pilkada yang ditetapkan 9 Desember, dapat ditunda kembali.

Menurut Jerry, PKPU itu juga harusnya merancang opsi lain jika penyelenggaraan Pilkada kembali ditunda. Misalnya, opsi di Maret atau September 2021.

Maka itu, dia mendesak KPU supaya tidak ragu dalam menetapkan tanggal pasti Pilkada serentak agar tidak dilakukan penundaan mendatang.

"Jadi penyelenggara pemilu harus berani ambil keputusan jangan buat situasi ngambang terus karena keragu-raguan," pungkasnya. (mdk/fik)

Sumber : Merdeka.com






 
Berita Lainnya :
  • KPU Didesak Tidak Ragu Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved