www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Gubernur Malut, Usulkan Pemberhetian Bupati Non Aktif Rudi Erawan Bupati Halmahera Timur
Rabu, 09-01-2019 - 12:59:21 WIB
TERKAIT:
   
 

SOFIFI, Tribunsatu.com - Setelah sekian lama kasusnya berproses di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rudi Erawan Bupati Non Aktif Kabupaten Halmahera Timur akhirnya diusulkan proses pemberhentiannya oleh Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc ke Kementerian Dalam Negeri Melalui surat Gubernur Nomor 131/019/G Tanggal 7 Januari 2019.

Hal tersebut diungkapkan Armin Zakaria, Plt Kepala Biro (Karo) Protokoler, kerja sama dan publikasi provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (09/01/2018) via telepon.

Selain itu ditambahkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Miftah Baay, bahwa pengusulan proses pemberhentian Rudi Erawan sebagai Bupati Halmahera Timur (Haltim) baru diusulkan proses pemberhentianya saat ini, karena sesuai ketentuan pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Gubernur harus dan menunggu sampai proses hukumnya inkrah terhadap perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. "ucapnya.

Lanjut Miftah, tentunya gubernur harus berhati-hati dalam mengusulkan proses pergantian ini. Sebagaimana ketentuan pasal 83 ayat (4) dan (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, Kepala Daerah yang terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diberhentikan oleh Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan oleh Menteri untuk Bupati/Walikota.

"Dalam surat gubernur Nomor 131/019/G tanggal 7 Januari 2019 tersebut, poin utamanya adalah, pertama, mengusulkan pemberhentian sdr. Rudi Erawan berdasarkan salinan perkara Nomor : 46/Pid.sus-TPKJ/2018/PN.Jkt.

Atas kasus tindak pidana korupsi, kedua, mengusulkan pengangkatan Sdr. Ir Muh Din, sebagai Bupati Halmahera Timur, berdasarkan surat pengantar DPRD Nomor 174/03/2018 tanggal 21 November 2018. "jelasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Ir. Muh Din saat ini sebagai wakil bupati Halmahera timur. Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri akan memproses Surat keputusan Pemberhentian dan Pengangkatannya.

"Dengan usulan pergantian ini, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten Halmahera timur kembali dapat berjalan secara normal. Tinggal selanjutnya DPRD Kabupaten Halmahera Timur nantinya segera memproses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Halmahera Timur yang ditinggalkan Sdr. Ir. Muh Din. "tuturnya.(Rais).



 
Berita Lainnya :
  • Gubernur Malut, Usulkan Pemberhetian Bupati Non Aktif Rudi Erawan Bupati Halmahera Timur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved