www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Gubernur Percayakan Adnan Pimpin Perusda
Senin, 07-01-2019 - 21:09:12 WIB
TERKAIT:
   
 

SOFIFI, Tribunsatu.com - Setelah vakum 2 tahun pasca ditinggalkan Syamsir Andili pada 2016, Perusahaan Daerah (Perusda) Kie Raha Mandiri akhirnya memiliki Direktur Utama (Dirut) Baru. 


Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba pada Senin, (07/01/2018) mengangkat Adnan Marhaban sebagai direktur Utama Perusda KRM, Idhar Abbas jabatan direktur Umum dan Sayuti Kabir jabatan direktur Produksi dan Jasa periode 2019-2024.


Usai pelantikan, orang nomor satu di Pemprov Malut ini menegaskan,  meski Adnan Marhaban berstatus mantan narapidana peredaran uang palsu, namun pihaknya tidak mempermasalahkan. Sebab, sebagai gubernur hanya berkeinginan Perusda KRM ke depan bisa maju dibawah kendali kepemimpinan Adnan Marhaban.


"Saya tidak punya harapan lain kecuali majukan Perusda, bukan seperti sebelumnya yang anggarannya di makan orang dalam sendiri,”tegasnya.


Dikatakannya, untuk kepengurusan perusda yang baru, baik itu direktur utama hingga pada karyawannya tidak akan diberikan gaji oleh gubernur melalui APBD Pemprov. Sebab di tahun 2019 dalam APBD tidak porsi anggaran ada penyertaan modal untuk Perusda.


"Terkecuali ada bantuan resmi yang perlu dikembangkan,”jelasnya.


Diungkapkan Gubernur terpilih ini, perangkat Perusda KRM yang baru saja diangkat ini, akan memutarkan otaknya mencarikan dana untuk mengembangkan usaha yang disasar demi menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).


"Banyak lahan yang bisa digarap, ada tambang di Malut yang bisa diajak kerja sama, sehingga tidak seperti sebelumnya. Apalagi direktur utama bersedia gunakan dana nya sendiri untuk jalankan program Perusda,”terangnya. (Rais).



 
Berita Lainnya :
  • Gubernur Percayakan Adnan Pimpin Perusda
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved