www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga Ada Sejumlah Temuan BPK Pada PT Pusri Palembang
Senin, 07-01-2019 - 13:00:50 WIB
TERKAIT:
   
 

PALEMBANG, Tribunsatu.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang ditanda tangani Dr. Ida Farida, S.E., M.M., Ak, CA NIP 196202191991032 selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan tertanggal 4 Juli 2018 menyatakan beberapa temuan terkait ketidak patuhan Perusahaan PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PSP) terhadap peraturan perundang – undangan, peraturan internal dan perjanjian kerja sama lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut  menyatakan bahwa nilai subsidi pupuk PT PSP sebesar Rp 4.751.865.684.207,07 yang terdiri atas pupuk Urea sebesar Rp 4.352.997.502.198,19  NPK sebesar Rp 353.279.956.324,70   dan Organik sebesar Rp 45.588.225.684,18.

Dari pemeriksaan tersebut terdapat beberapa temuan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan internal, dan perjanjian kerja sama yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:

– Koreksi berulang atas pembebanan biaya yang tidak diperbolehkan untuk diperhitungkan sebagai komponen HPP Pupuk Bersubsidi Tahun 2017;

– Sewa dan penggunaan kendaraan operasional belum sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp. 69.478.188,26;

– Kegiatan pengantongan dan penimbangan pupuk NPK bersubsidi belum memadai sehingga PT PSP menanggung biaya produksi pupuk NPK subsidi yang lebih besar atas kelebihan berat/tonase penyaluran pupuk NPK bersubsid i total sebesar  582.799 kg;

– Penyaluran pupuk bersubsidi oleh beberapa distributor belum sesuai ketentuan;

– Penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer belum sepenuhnya sesuai ketentuan;

– Distributor belum dikenakan denda atas keterlambatan pengambilan pupuk urea bersubsidi sebesar Rp. 200.244.200,00.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika PT PSP masih terdapat kelemahan dalam pengendalian penyaluran pupuk bersubsidi yang ada di lapangan sebagaimana diungkapkan dalam temuan pemeriksaan yang  meliputi distributor yang tidak melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pengecer, bukti penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor kepada pengecer dan dari pengecer kepada petani belum didokumentasikan dengan lengkap,


Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pengecer yang belum memadai karena terdapat beberapa klausul yang belum dicantumkan pada pasal perjanjian sesuai dengan Permendag terkait hal-hal yang harus diatur dalam SPJB, serta masih ada pengecer yang belum menyediakan stok pupuk untuk satu minggu kedepan.

Hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan HPP pupuk bersubsidi PT PSP TA 2017 untuk masing-masing jenis pupuk yaitu pupuk Urea sebesar Rp5.105.209,10 per Ton, NPK sebesar Rp6.294.077,58 per Ton, dan Organik sebesar Rp1.962.165,85 per Ton. Rincian HPP pupuk bersubsidi PT PSP TA 2017 sebelum dan setelah pemeriksaan BPK disajikan pada tabel berikut:

Koreksi perhitungan HPP pupuk bersubsidi PT PSP TA 2017 antara lain disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

PT PSP belum menyesuaikan Laporan Perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi dengan proses bisnis/kegiatan usaha perusahaan dalam penyusunan dasar alokasi biaya tahun 2017;

Dan PT PSP masih memasukkan beberapa biaya yang tidak dapat dibebankan dalam HPP pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut berupa penelusuran ke dokumen sumber/vouching atas biaya-biaya yang diperhitungkan dalam HPP pupuk bersubsidi dan penelusuran atas kertas kerja pemeriksaan tahun sebelumnya.

Diketahui terdapat biaya-biaya yang masih diperhitungkan oleh PT PSP sebagai komponen perhitungan HPP pupuk bersubsidi walaupun di tahun sebelumnya telah dilakukan koreksi atas biaya tersebut oleh Tim Pemeriksa BPK untuk tidak diperhitungkan dalam perhitungan HPP. Rincian biaya tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Biaya gaji dan tunjangan karyawan yang diperbantukan kepada anak perusahaan dan induk perusahaan (PI). Biaya tersebut dari tahun sebelumnya sudah pernah dikoreksi oleh Tim Pemeriksa BPK karena karyawan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada PT PSP;Penghargaan berupa bantuan naik haji kepada karyawan yang menunaikan ibadah haji. Koreksi ini merupakan koreksi berulang dari tahun sebelumnya.

PT PSP masih memperhitungkan biaya penyusutan aset yang tidak terkait dengan kegiatan produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti perhitungan HPP unaudited tahun lalu; d. Biaya pemeliharaan taman yang belum diproporsikan antara luasan pabrik dan non pabrik.

PT PSP masih memperhitungkan seluruh biaya pemeliharaan taman seperti tahun sebelumnya kedalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi; danBiaya Pajak Bumi dan Bangunan untuk lahan sarana rekreasi dan olahraga, lahan rumah sakit, dan eks sekolah YSPP yang masih dibebankan dalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi.

Sewa dan Penggunaan Kendaraan Operasional Belum Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Sewa Kendaraan Sebesar Rp69.478.188,26

PT PSP mengoperasikan 45 kendaraan mobil operasional di bawah pengelolaan Bagian Pelayanan dan Rumah Tangga untuk digunakan di Kantor Pusat Palembang dan Kantor Perwakilan Jakarta.

Jumlah kendaraan yang dikelola tersebut sebanyak 33 kendaraan milik sendiri dan 12 kendaraan sewa dengan pihak ketiga dhi. PT Sri Varia Wisata (PT SVW) yang merupakan anak perusahaan PT PSP. Realisasi biaya sewa kendaraan selama tahun 2017 adalah sebesar Rp3.263.987.115,00 yang meliputi sewa kendaraan operasional seluruh wilayah kerja PT PSP, sewa kendaraan tamu perusahaan, dan sewa kendaraan operasional Direksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PSP) melalui humasnya Nining yang dihubungi melalui sambungan telepon belum bersedia memberikan keterangan resminya terkait temuan BPK RI tersebut.

“Maaf pak, kalau soal temuan tersebut lebih baiknya ketemu langsung dengan manager perusahaan. Kebetulan manager saat ini lagi di Jakarta lebih bagusnya besok saja ke kantor pak, terimakasih,” tutup humas PT PSP, Nining, Senin (6/1/2019). (ktip)

 Oleh : Herman Saleh


Narsum : amunisinews.co.id



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Ada Sejumlah Temuan BPK Pada PT Pusri Palembang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved