www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Pemprov Minta Perusahaan Bayar THR Natal
Kamis, 06-12-2018 - 20:19:15 WIB
TERKAIT:
   
 

SOFIFI, Tribunsatu.com - Meski, perayaan Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2019 masih dua pekan lagi, namun Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Malut membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.

Kepala Disnakertrans Malut Umar Sangadji mengatakan, pembayaran THR kepada karyawan wajib bagi perusahaan, baik itu perusahaan tambang maupun perusahaan lainnya. Sebab, itu menjadi ketentuan yang berlaku untuk dipatuhi perusahaan.

”Selambat lambatnya seminggu menjelang hari natal Perusahaan sudah harus bayar THR karyawan,”tegasnya.

Dijelaskannya, bagi Karyawan yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan THR 1 bulan gaji sedangkan yang kurang dari 1 tahun dibayarkan secara proporsional sesuai dengan kebijakan perusahaan.

”Tanggal 17 Desember kita akan turun membagikan surat edaran ke setiap perusahaan terkait pembayaran THR,”jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Disnakertrans akan membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang dilakukan semena-mena oleh perusahaan.

”Posko akan kita buka seperti tahun-tahun sebelumnya, jadi bagi karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya dapat melapor, poskonya kita siapkan di Kota Ternate tepatnya di BLK Ubo-Ubo,”terangnya. (Rais).



 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Minta Perusahaan Bayar THR Natal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved