www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Emi Sangsikan Kegiatan Pengedaman Bibir Pantai Di Desa Tanjung Harapan Tidak Mengantongi Izin
Kamis, 25-07-2024 - 13:07:51 WIB
TERKAIT:
   
 

Singkep Lingga, - Emi selaku wakil komandan Satgas LSM Lang Laut DPD Kabupaten Lingga, kepada media ini Dia mengungkapkan kecurigaannya atas kegiatan penimbunan / pengedaman bibir pantai yang dilakukan oleh pihak yang belum jelas identitasnya.

Kegiatan penimbunan atau pengedaman bibir pantai tersebut berlokasi dipantai kampung Teluk Ru Sekop laut Desa tanjung harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Emi mengungkapkan "Kegiatan Pengedaman bibir pantai di Kampung Teluk Ru Sekop Laut, Desa Tanjung Harapan, sesuai pantauan kami pada Rabu (24/07/2024) pagi, sekitar pukul 09.00 wib, terkesan pekerjaan tersebut tidak mengantongi izin, kami menyangsikan keabsahan legalitasnya, karena kami tidak menemukan adanya papan informasi proyek disekitar kegiatan itu"

"Pekerjaan seperti itu sudah sejogyanya haruslah dipasang papan informasinya, dan itu wajib dilakukan agar masyarakat tau status legalitasnya, hal ini sesuai mekanisme yang diatur didalam Undang - Undang RI nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, apalagi dalam pekerjaan berskala seperti itu seharusnya mereka wajib menyertakan papan informasi proyek"

"Tentu saja dengan nihilnya papan informasi tersebut, jelas kami meragukan keabsahan izin atas kegiatan pengedaman tersebut, dan untuk itu, kami berharap pemerintah setempat, terutama kepada Camat Singkep, Kabupaten Lingga, agar bersikap lebih koferatif untuk menyingkap persoalan tersebut"

"Terutama kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, hendaknya lebih responsif untuk memantau kegiatan-kegiatan seperti itu"

"Pada dasarnya, kita senantiasa mendukung pembangunan daerah ini, namun diharapkan kepada para pengembang usaha, haruslah mengikuti mekanisme yang baik, apa lagi menyangkut persoalan lingkungan hidup, ditambah lagi menyangkut kepentingan hidup orang banyak, untuk itu kami dari pengurus LSM Lang Laut Kabupaten Lingga menegaskan, kepada pengembang usaha atau investor haruslah mengikuti aturan dengan baik, jangan asal babat asal garap, karena seluruh kegiatan usaha itu ada mekanisme hukumnya ", demikian papar Emi mengingatkan. (EDI)

Sumber : Suryadi Hamzah



 
Berita Lainnya :
  • Emi Sangsikan Kegiatan Pengedaman Bibir Pantai Di Desa Tanjung Harapan Tidak Mengantongi Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved