www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diminta Penegak Hukum Di Kab. Lingga Tangkap Pukat Trol Dan Penyalah Gunakan BBM Subsidi
Kamis, 09-05-2024 - 09:42:09 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga Kepri, - Bukan menentang atau ada upaya untuk mematikan kegiatan ekonomi masyarakat nelayan di Kabupaten Lingga, khususnya nelayan pekerja Pukat Trol, tetapi caranya yang kami nilai sudah ada kesan melakukan pelanggaran.

Dari hasil penelusuran dan dari informasi beberapa orang sumber, dijelaskan bahwa kegiatan pukat trol di Kabupaten Lingga, terutama untuk kegiatan pukat Trol yang berasal dari Kecamatan Kepulauan Posek dan Kecamatan Selayar, tepatnya nelayan pukat Trol Desa Posek dan sekitarnya, Desa Penuba dan sekitarnya.

Pukat Trol menghancurkan Terumbu Karang dan Habitat Laut, Masyarakat meminta Penegak Hukum untuk ditangkap USAHA ILEGAL yang Merusak Habitat Laut, Ujar Salah satu masyarakat Lingga yang tidak mau ditulis Nama Nya kepada Wartawan Tribunsatu.com

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Barang siapa yang melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai jaring trawl yang dinilai merusak ekosistem laut saat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia bisa dapat hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dan yang salah gunakan BBM Subsidi oleh Oknum pengusaha Ilegal atau Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan Kapal Pukat Trol itu, dikabarkan menggunakan Solar bersubsidi milik masyarakat, dan yang lebih parahnya lagi, ada kapal pukat itu yang menggunakan bahan bakar minyak Tanah sebagai campuran solar, dan katanya pula, minyak tanah yang didapati itu, di perolehi dari sub penyalur yang ada di kabupaten Lingga (sebagai pemasok BBM bersubsidi)

Pemerintah Kembali mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar," tegas Joevan.11 Mei 2023

Inilah persoalan yang paling mendasar itu, disamping usaha kegiatan pukat trol itu diyakini memang tidak ada izinnya, ditambah lagi BBM yang digunakan untuk menggerakkan mesin kapal pukat trol itu, diinfokan telah menggunakan BBM bersubsidi milik masyarakat, mereka membeli BBM bersubsidi milik masyarakat dari sub penyalur, sungguh ini perbuatan yang melanggar Hukum.


Bukti ini bisa kita lihat seperti di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, jelas sekali kami menyaksikan, ditempat penampungan kegiatan hasil nelayan milik diduga Oknum Dw warga Desa Penuba, terdapat gudang tempat menyimpan BBM bersubsidi, terdiri dari BBM solar dan minyak tanah, dan dari pantauan kami, BBM itu dijual kepada pemilik kapal pukat trol itu, dan ini jelas terkesan sudah melanggar aturan, semoga pihak yang berwenang bisa menelusuri kebenaran informasi yang kami sampaikan ini. (Edi)



 
Berita Lainnya :
  • Diminta Penegak Hukum Di Kab. Lingga Tangkap Pukat Trol Dan Penyalah Gunakan BBM Subsidi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved