www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
Diduga Kades Marok Tua Seakan-Akan Kebal Hukum
Jumat, 26-04-2024 - 22:21:40 WIB
TERKAIT:
   
 

Singkep Barat, - Sejak awal dilantik pada Tahun 2021 yang lalu hingga sekarang ini, disinyalir Nurdin Kades Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, tidak pernah lepas dari hiruk pikuknya masalah dengan masyarakat desanya.

Ada-ada saja permasalahan yang lahir, sejak dari perdebatan dalam hal penjualan lahan desa kepada pihak investor hingga melahirkan sikap mosi tidak percaya masyarakat kepadanya, kejadian pada Agustus 2022 yang lalu.

Soal uang pembagian hasil penjualan lahan desa untuk masyarakat yang tidak tau ujung pangkalnya, yang ujung-ujungnya sisa uang pembagian untuk masyarakat yang masih tersisa lebih dari 300 juta rupiah itu, menurut kabarnya hingga saat ini tidak pernah diberikan kepada warga masyarakat Desa Marok Tua yang berjumlah lebih kurang 700 KK tersebut.

Persoalan Kepala Desa Marok Tua ini entah berapa kali diadukan warga kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, dari soal dugaan pungli administrasi surat tanahlah, pembuatan Sporradik dilahan hutan yang dibuat atas nama asal buat saja?, dan lain sebagainya, intinya segudang persoalan yang dialami Kades ini, bahkan seakan-akan Kades Marok Tua ini Kebal Hukum.

Kali ini satu lagi problem baru yang diukir Kades didesanya, hingga masyarakat kembali dibuat kesal dengan sikap Kades yang bernama Nurdin itu. pasalnya diduga uang turnamen bantuan Gubernur Kepri dan Bapak Kejati Kepri, serta dari pihak swasta, hingga mencapai nominal 37 juta rupiah pada akhir tahun 2022, sudah setahun lebih itu tidak nampak bentuknya lagi, entah disimpan dimana?, tidak jelas!

Yang lebih mirisnya lagi, sesuai informasi yang disampaikan warga Desa Marok Tua kepada media ini, Jumat (26/4/2024) bahwa dari nominal 37 juta itu, sesuai surat perjanjian Kades dengan masyarakat tertanggal 18 April 1024 beberapa hari yang lalu, yang ditanda tangani Kades dan 3 orang saksi, Adapun Saksi-saksi itu adalah, saksi I pertama saudara Saparuddin, saksi II saudara Ruslan dan saksi III adalah saudata Heri Gustian dari unsur perangkat desa.

Pada surat perjanjian tanggal 18 April 2024 itu, isinya agak aneh juga, disebutkan bahwa, dari anggaran 37 juta rupiah itu, kades hanya bertanggung jawab mengembalikan uang sebesar 17 juta rupiah saja, dengan alasan bahwa dana yang 20 jutanya lagi, Kades tidak bertanggung jawab, karena yang 20 juta itu dijelaskan Kades, dipakai untuk membayar upah tukang pembangunan jembatan tambatan perahu dikampung tanjung sebayur, kembali lagi ini sangat aneh, karena menurut warga desa setempat, biaya atau anggaran pembangunan jembatan tambatan perahu dikampung tanjung sebayur itu sudah diploting didalam APBDes Marok Tua Tahun 2023.

Lalu gimana pulak upah tukangnya dibayar dengan duit sumbangan Bapak Gubernur Kepri, apa ini tidak melanggar hukum atas sikap Kades yang terkesan sudah menyelewengkan dana bantuan Gubernur dan Kejati Kepri, yang digunakan Kades untuk keperluan pembangunan aset desa. Yang akhirnya turnamen Desa Marok Tua, terkesan hanya berupa mimpi saja, karena sampai hari ini belum juga kegiatan Turnamen itu terwujud.

Diakhir berita kami ini, perlu saya sampaikan bahwa, ada lagi informasi dari warga masyarakat Desa Marok Tua, dia mengatakan "banyak betul Pembangunan didesa kami itu yang tidak jelas, kades kami itu tidak transparan, ini ada lagi satu persoalan baru yang dilakukan kades kami itu, yaitu tentang anggaran Ketahanan pangan masyarakat yang diploting untuk Pembangunan perkebunan hidroponic yang sudah menelan angka melebihi 50 juta rupiah, padahal sangat tidak masuk akal fisik yang ada jika dibanding dengan anggaran, sangat tidak masuk diakal" demikian imbuh sumber yang tidak disebutkan namanya dengan nada kesal.

Untuk anggaran ketahanan pangan yang menghabiskan anggaran desa Marok Tua melebihi angka 40 juta rupiah itu, yang dinilai keberadaan fisik tidak masuk akal dengan besar anggarannya, dan tunggu saja infonya, karena kami akan melakukan investigasi terhadap kegiatan hidroponic tersebut. (Edi)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Kades Marok Tua Seakan-Akan Kebal Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved