Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK, Selesaikan Perkelahian Saling Lapor AkhirNya Damai
Selasa, 25-07-2023 - 09:19:33 WIB
NIAS SELATAN, Polres Nias Selatan Patut diapresiasi upaya Mediasi berhasil dilakukan dengan mendamaikan Kasus Saling Lapor selesai Secara Kekeluargaan dan Saling Bersalaman di Nias Selatan (Nisel) , Sumut.
Polda Sumut khususnya Polres Nias Selatan Patut diapresiasi dalam Upaya melakukan mediasi dalam Kasus Saling lapor, yang tejadi pada 17/4/2023) sekira pukul 15:21 Wib dengan Nomor: LP/B/75/IV/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA. Polres Nias Selatan Berhasil mengupayakan Mediasi antara kedua belah pihak. Pada hari Senin, 24/07/23.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK, yang baru menjabat sebagai Kapolres Nias Selatan ini membawa Kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Nias Selatan, hal ini terbukti dan nyata hingga terlaksana Upaya diantara kedua belah pihak Walaupun sama – sama sudah melapor bahkan sudah Viral dimedsos dan akhirnya bisa berdamai tanpa ada intervensi.
Kasus Perkelahian dan pengeroyokan yang terjadi di Jln.Pelita Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, antara keluarga Samahati Harefa alias Ama Tiani dan keluarga Agustinus Saroziduhu Laia alias Ama Nove yang masih bertentangga saling lapor di Polres Nias Selatan.
Kasus Saling lapor ini Sudah Viral dimedsos namun Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK, membuktikan bahwa polri hadir ditengah -tengah masyarakat
RISWAN NDRURU Ketua Umum PERKUMPULAN NIAS KAMPAR (PNK) Angkat Bicara dan mengapresiasi kinerja polres Nias selatan yang mengedepankan restorative justice demi keadilan, dan berupaya memberikan ruang mediasi antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah Viral, akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, ini salah keberhasilan polri dalam menegakkan keadilan.
Menurut RISWAN NDRURU Ketua Umum Perkumpulan Nias Kampar (PNK), Hal ini membuktikan agar masyarakat percaya sepenuhnya kepada polri Sebagai Penegak hukum dan pengayom masyarakat.tutup.
Komentar Anda :