www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
SENGKETA TANAH ASET DESA MEMICU PERDEBATAN SENGIT ANTAR WARGA DAN PEMERINTAHAN DESA
Kamis, 19-05-2022 - 10:19:43 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga , m.Tribunsatu.com - Munculnya perbedaan hingga melahirkan perdebatan dan silang pendapat diantara warga masyarakat dengan pihak Pemerintahan Desa Marok Tua yang saat ini semakin meruncing tajam,hal ini timbul karena persoalan penetapan jumlah luas tanah desa dan tata cara pembagian kopensasi jatah luas tanah untuk perkepala keluarga atas tanah kas desa yang sudah dan yang akan digantirugi oleh pihak investor pada rencana usaha tambak udang diarea tanah kas desa tersebut sudah simpang siur,hingga saat ini sengketa perbedaan tersebut belum juga dapat diselesaikan dan terkesan semakin memanas saja hingga berita ini diterbitkan.

Sebagian besar masyarakat yang diperkirakan mencapai 70% dari jumlah 730 KK se - Desa Marok Tua itu,enggan dan jelasnya menolak isi musyawarah yang pernah dilaksanakan Pemerintah Desa Marok Tua pada hari sabtu tanggal 14 mei 2022 yang lalu, mereka menganggap sosialisasi Pemerintah Desa Marok Tua yang dipaparkan kepada masyarakat dalam musyawarah tersebut itu sarat dengan rekayasa,

Saat ini masyarakat tidak percaya dan tidak mau menerima tentang jumlah hektar tanah kas desa yang disampaikan Pemerintah desa dalam musyawarah yang pernah dilaksanakan beberapa hari yang lalu tersebut, karena apa yang disampaikan itu dan menurut warga tidak sesuai dengan yang pernah disampaikan oleh Sekdes kepada masyarakat,tadinya sebelum musyawarah, Sekdes (Andi) pernah menjelaskan bahwa tanah kas desa yang tersisa yang belum digantirugi pihak investor tersebut mencapai jumlahnya hingga 600 hektar dan kenapa sekarang disampaikan hanya tingga 290 hektar saja dan kemana yang lebih kurang 310 hektar lagi itu?


Masyarakat yang berjumlah sekitar 70% dari jumlah Kepala Keluarga didesa Marok Tua itu,melalui beberapa orang perwakilannya menyampaikan dan meminta Kepala desa dan perangkat desa agar mengevaluasi kembali tentang data jumlah lahan tanah kas desa yang mereka nilai masih semberawut itu "Kami masyarakat Desa Marok Tua tidak dapat menerima dan mempercayai apa yang sudah dijelaskan pihak pemerintah desa tersebut, mereka menjelaskan kepada kami masyarakat ini,bahwa sisa tanah yang belum dibebaskan itu seluas 290 hektar, sementara kami mengetahui bahwa sisa tanah kas desa yang belum dibebaskan pihak investor tersebut sekitar 600 hektar, lalu dikemanakan sisanya yang lebih kurang masih ada 310 hektar itu?

Kami pernah mengetahui bahwa jumlah tanah kas desa yang akan dibebaskan itu berkisar 600 hektar lagu, kenapa bisa hilang begitu banyaknya?"pungkas Bapak Salim salah seorang Tokoh masyarakat Desa Marok Tua, kamis (19/5/22)

Atas ketidak puasan sebagian besar masyarakat Desa Marok Tua tersebut, maka pada hari Kamis pagi (19/5/2022) perwakilan masyarakat dengan inisiatif bersama,sekitar pukul 08.00 wib mereka mendatangi Ketua dan anggota BPD dikantor BPD Desa Marok Tua dan menyampaikan keberatan mereka atas penjelasan pihak Pemerintah Desa tentang luas tanah kas desa tersebut dan mereka yang hadir menemui Ketua dan anggota BPD Marok Tua dan meminta Ketua BPD beserta anggota segera membuka rembuk terbuka,


Dan hal tersebut disetujui oleh Ketua dan anggota BPD setempat, dan akhirnya rembuk yang diusulkan terlaksana,dan selanjutnya musyawarah atau rembuk mendadak itu menghasilkan satu kesepakatan bahwa Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa harus segera mendata ulang tentang luas tanah kas desa yang akan dibebaskan oleh pihak investor dan ditambah lagi masyarakat juga mencantumkan satu poin kesepakatan bahwa mereka tidak dapat menerima tentang penguasaan luas lahan oleh sejumlah warga yang dinilai sudah diluar konsep keadilan, karena ada beberapa warga yang menguasai tanah kas desa tersebut hingga belasan hektar perorangnya.


Kronologisnya jumlah yang akan dibebaskan pihak investor itu tersebut dan sesuai progres pengembang sebanyak lebih dari 800 hektar, dari jumlah luasan hektar yang direncanakan akan dikuasai seluruhnya oleh pihak pengembang ini ternyata sejumlah masyarakat sudah menerima uang hasil pembebasan lahan kas desa yang mencapai lebih kurang 212 hektar,masyarakat yang hadir dalam forum rembuk ini tidak bisa terima karena ada warga masyarakat yang memiliki hak penguasaan pisik tanah sampai belasan hektar perorangan.


Jelas perbedaan yang sangat menjolok itu belum dapat diterima masyarakat, dan masyarakat meminta pihak Pemerintah desa Marok Tua agar dapat menjelaskannya, apa dasar beberapa orang warga masyarakat itu ada yg mendapat jumlah hektarnya lebih dari 2 (dua) hektar,bahkan ada yang sampai belasan hektar seperti penguasaan lahan oleh warga yang berinisial (PL), dan saudara PL ini menggandeng anak, istri dan saudaranya, padahal itu hanya terkesan praktek manipulasi data saja,hanya mengatas namakan saja, padahal pemiliknya satu orang.

Menanggapi aspirasi masyarakat, ibu Rismawati selaku Ketua BPD marok Tua sangat menyambut baik dan akan segera menindaki persoalan ini "Kami selaku Anggota BPD akqn duduk bersama pihak Pemerintah Desa Marok Tua ini secepatnya dan sebelum ini kami juga sudah meminta data kepihak Pemerintah Desa Marok Tua mengenai data penguasaan pisik atas lahan tanah yang dimaksud,dan.memamg sampai hari ini kami belum menerimanya, kita akan berusaha untuk membentang permasalahan ini agar jelas, tentang informasi yang mengatakan jumlah tanah yang belum dibebaskan itu berjumlah 600 hektar, dan kita akan pelajari sebaik-baiknya, insya Allah semoga permaslahan sengketa simpang siurnya data ini dapat terselesaikan dengan baik"pungkas Rismawati,kamis (19/5/22)

Atas persengketaan masalah lahan ini kita lihat saja perkembangan selanjutnya seperti apa akhir dari semua ini,dan sesungguhnya ada juga kabar angin yang berhembus, bahwa pemicu perdebatan ini berawal dari tidak transparannya pihak Pemdes Marok Tua, dan disebutkan juga bahwa disinyalir dan diduga bahwa Sekdes saudara Andi terlalu pintar dan licin dalam memainkan strategi ini,semuanya ini diduga biang keroknya adalah Sekdes, kita lihat saja seperti apa dan bagaimana sekenario yang disusun oleh Sekdes ini?
BERSAMBUNG


Suryadi/Edi



 
Berita Lainnya :
  • SENGKETA TANAH ASET DESA MEMICU PERDEBATAN SENGIT ANTAR WARGA DAN PEMERINTAHAN DESA
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved