www.tribunsatu.com
Galeri Foto - Advertorial - Pariwara - Indeks Berita
 
PEMBABAT KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS "EDI CANDRA" TERKESAN KEBAL HUKUM
Senin, 16-05-2022 - 20:38:25 WIB
TERKAIT:
   
 

Lingga , m.tribunsatu.com - Berita yang kami sajikan pada edisi kali ini barangkali terkesan sudah basi dan boleh dibilang sudah usang,kisah ini adalah kisah cerita yang kembali ditayangkan,dan dapat diyakini bahwa publikpun sudah mulai agak bosan untuk membacanya,dan barangkali itulah kenyataannya.

Namun kami sebagai insan kuli tinda yang seyogyanya harus konsisten dalam melalukan dan melaksanakan fungsi kontrol dan juga sudah menjadi tugas utama kami untuk menyampaikan berbagai perkembangan sosial yang terjadi agar masyarakat mengetahuinya.

Atas pertimbangan tersebut,maka kali ini kembali kami mengangkat persoalan kisah yang telah terjadi atas kegiatan pembabatan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang mencapai puluhan bahkan disinyalir hingga ratusan hektar yang dilakukan oleh saudara Edi Candra melalui jalan yang dimuluskan oleh sang penguasa area yaitu Kepala Desa Batu Berdaun dengan menerbitkan dokumen Sporradik dikawasan Hutan Serapan Air yang terletak diarea kawasan hutan Desa Batu Berdaun atau yang lebih tepatnya disekitar Bukit Kering Desa Persiapan Kebun Nyiur Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.

Sudah kerapkali pemberitaan ini kami rilis dan disampaikan ketengah publik, bahkan suatu ketika beberapa waktu yang lalu,kami dari Tim Media Peduli Kabupaten Lingga yang tergabung atas beberapa media yang ada dikabupaten Lingga sempat menggiring Tim survey dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Lingga melakukan peninjauan langsung kelokasi kegiatan pembabatan kawasan hutan tersebut.

Saat itu Tim survey dari DLHK kabupaten Lingga diketuai dan dipimpin langsung oleh Bapak Joko yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DLHK kabupaten Lingga dan sekarang notabenenya sebagai Kadis didinas terkait ini.

Sangat jelas hasil yang diperolehi dalam survey tersebut, pihak DLHK kabupaten Lingga melalui salah seorang staf DLHK bagian pemetaan saudara Ahmadi menjelaskan "Kalau menurut peta wilayah hutan yang ada didinas kami DLHK lingga saat ini,boleh dibilang area yang digarap saudara Edi Candra tersebut 100 % sebagai Kawasan HPT dan lokasi hutan itu sebagai kawasan Hutan serapan air" jelas Ahmadi menegaskan saat itu.

Disini perlu juga kami sampaikan, bahwa melalui sambungan telpon maupun WhatsApp,kami juga sempat menyampaikan informasi pembabatan hutan ini beberapa kali kepada salah seorang dari Dirjen Gakkum KLHK RI yang diketahui bernama Bapak Sustiyono,dan beliau sempat memberi komentar akan mempelajari hal yangbkami sampaikan tersebut ini dan beliau juga sempat meminta nomor ponsel saudara Edi Candra, dan berhubung kami tidak memiliki nomor ponsel Edi Candra,maka kami memberikan nomor ponsel Kepala Desa Batu Berdaun kepada Bapak Sustiyono tersebut, hal itu kami lakukan dengan harapan agar permasalahan kegiatan pembabatan kawasan hutan tersebut ini dapat segera dituntaskan, dan harapan itu hingga saat ini masih kami miliki.

Semoga kejadian pembabatan kawasan hutan HPT ini dapat secepatnya ditindak lanjuti oleh pihak-pihak penegak hukum yang berwenang atas hal tersebut, kami sebagai insan kuli tinta khususnya wartawan media ini masih terus menunggu konsekwensi hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.

Walau terkesan pelaku perambahan kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) ini kebal hukum,namun kami yakin dari sekian banyak aparat penegak hukum dibidang ini,pasti masih ada yang edialismenya mengarah kepada sikap bekerja dan mengabdi kepada negara demi kepentingan umum dengan sebaik-baiknya,senin (16/5/22)

Sumber Berita : Suryadi Hamzah

(EDI/KABIRO LINGGA)




 
Berita Lainnya :
  • PEMBABAT KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERBATAS "EDI CANDRA" TERKESAN KEBAL HUKUM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
     
    Tokoh - Opini - Galeri - Advertorial Indeks Berita
    Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2016-2020 PT. HESTI TRIBUNSATU PERS, All Rights Reserved